Pariwara DPRD Kukar

Bahas Tatib dan AKD, DPRD Kukar Konsultasi ke Kemendagri

person access_time 5 years ago
Bahas Tatib dan AKD, DPRD Kukar Konsultasi ke Kemendagri

Unsur pimpinan DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Setelah resmi dilantik, DPRD Kukar periode 2019-2024 mengebut pembentukan alat kelengkapan dewa.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 27 September 2019

kaltimkece.id Agar mempercepat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 27 September 2019. Informasi yang dihimpun kaltimkece.id hal-hal yang dikonsultasikan tata tertib yang telah disusun oleh kelompok kerja yang dibentuk DPRD Kukar. 

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid  menyebut, konsultasi tersebut dilakukan  guna memastikan memastikan proses penyusunan AKD periode 2019-2024 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Rancangannya saya pikir sudah ada dalam PP 12 Tahun 2018, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu harus ditetapkan dalam tata tertib DPRD yang selanjutnya menjadi acuan bagi DPRD untuk bekerja,” kata Rasid. 

Maka dari itu, agar memastikan tata tertib yang telah disusun tak berlawanan dengan PP 12/2018 dia merasa perlu konsultasi tersebut. "Jangan sampai ada aturan yang ternyata bertentangan," ujarnya. Bila ada kesalahan dalam penyusunan tata tertib, menurut Rasid, malah akan merepotkan. 

Tata tertib tersebut, lanjut Rasid, menjadi dasar pembentukan seluruh AKD mulai dari komisi-komisi hingga badan-badan yang nanti dibentuk. 

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Setiap anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan DPRD Kukar harus menjadi anggota salah satu komisi.

Diwawancara terpisah, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan membenarkan konsultasi Kemendagri. "Ini hal yang lumrah dilaksanakan," ujarnya. Apalagi pada awal masa jabatan seperti sekarang. "Penyusunan tata tertib ini mesti segera rampung dan disahkan," ujarnya. Karena saat inu pekerjaan para legislator sudah menunggu. Masyarakat sudah menunggu hasil kerja para wakil mereka di kantor DPRD. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar