Pariwara DPRD Kukar

Bupati Kukar Paparkan Alasan Perlunya Perubahan RPJMD

person access_time 4 years ago
Bupati Kukar Paparkan Alasan Perlunya Perubahan RPJMD

Bupati Kukar Edi Damansyah saat membacakan pemaparan terkait perubahan RPJMD Kukar 2016-2021. (istimewa)

Bupati Kukar Edi Damansyah mengusulkan perubahan dalam Perda RPJMD Kukar 2016-2021. Sedarurat apa Perda tersebut mesti direvisi?

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Rabu, 06 November 2019

kaltimkece.id Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menghadiri rapat paripurna ke-12 DPRD Kukar, di ruang sidang utama kantor DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin, 4 November 2019. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kukar 2016-2021.

“Izinkan saya menyampaikan beberapa point terkait dengan urgensi perubahan RPJMD Kutai Kartanegara 2016-2021,” kata Edi membacakan pemaparannya.

Bupati memaparkan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016. Di situ dijelaskan, pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Mengingat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kutai Kartanegara masih menggunakan nomenklatur perangkat daerah sebelum penetapan PP 18 tahun 2016,” ungkap Edi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan dengan tiga kondisi. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Lalu, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 tahun 2017. Dan terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial dan budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

“Sehingga dasar perubahan RPJMD pada prinsipnya mengacu pada huruf c. Yakni perubahan yang disebabkan karena kebijakan nasional sebagaimana disampaikan point satu diatas, yakni tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016,” kata Edi. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Mahakam Ulu

Pesan Tegas Bupati Kepada 76 PNS Baru Mahulu

access_time11 months ago

Pariwara Pemkab Kukar

Kukar Tuan Rumah HKG PKK ke-51

access_time11 months ago

Pariwara Mahakam Ulu

Pesan Bupati Kepada Empat PAW Anggota DPRD Mahulu

access_time11 months ago

Tinggalkan Komentar