Pariwara DPRD Kukar

Fraksi Kebangkitan Bangsa Meminta Raperda Pembentukan Kecamatan Baru Ditunda

person access_time 4 years ago
Fraksi Kebangkitan Bangsa Meminta Raperda Pembentukan Kecamatan Baru Ditunda

Penyampaian nota penjelasan terkait pembentukan dua kecamatan baru oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. (istimewa)

Dari seluruh fraksi di DPRD Kukar, Fraksi Kebangkitan Bangsa menilai pemekaran dua kecamatan di Kukar mesti ditunda. Bukan tidak setuju, melainkan meminta Pemkab Kukar memperdalam riset pembentukan kecamatan baru.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Kamis, 14 November 2019

kaltimkece.id Kabupaten Kutai Kartanegara akan memekarkan dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Kini masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda dan telah dibentuk panitia khusus saat rapat paripurna di DPRD Kukar awal November lalu.

Fraksi Kebangkitan Bangsa usai mendengarkan dan mencermati Penyampaian Nota Penjelasan dua buah Raperda Tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat menyampaikan empat poin pandangan umum. “Berangkat dari Nota Penjelasan Pemerintah Daerah dan Naskah Akademik yang telah disusun oleh pihak eksekutif, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama ,” tulis Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Hamdiah, dalam pandangan umumnya yang disampaikan saat paripurna lalu.

Pertama, Naskah Akademik diharapkan Fraksi Kebangkitan Bangsa menjadi landasan ilmiah pemekaran kecamatan. Setelah mempelajari isi muatannya, PKB menilai apa yang telah dibahas di dalamnya tidak lebih hanya sebatas kajian pustaka dan data-data sekunder. Data yang dihadirkan juga tidak lagi mutakhir sehingga ini jauh dari kelayakan untuk menjadi dasar kesimpulan menentukan perlu tidaknya pemekaran kecamatan. PKB menemukan pada kajian naskah akademik, ketika bicara beberapa hal terkait Kecamatan Samboja, masih menggunakan data lama tahun 2017 dan 2018 untuk Kecamatan Kota Bangun. “Padahal untuk menentukkan kesiapan pembentukan kecamatan baru, harus didasarkan pada data primer dan terbaru, artinya kondisi kekinian yang ada di kedua kecamatan tersebut sangat bisa  mengalami perubahan signifikan dalam beberapa waktu terakhir,” katanya. 

Ke dua, PKB menilai pembentukan kecamatan baru adalah program besar dan sangat menentukan nasib. Bukan hanya masa depan pemerintahan kecamatan yang akan dimekarkan. Juga terkait pula dengan kondisi masyarakat yang ada di dalamnya. Oleh karena itu kami sebelumnya sangat berharap ada gambaran-gambaran rencana yang strategis. Baik itu berkenaan dengan rencana strategis penempatan atau estimasi kebutuhan rekrutmen Aparat Sipil Negara dan honorer, rencana pembangunan fasilitas, dasar-dasar pertimbangan yang komplit dalam menentukan desa atau kelurahan yang tetap di bawah administrasi kecamatan lama dan baru. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh kecamatan lama dan baru, kondisi sosial budaya yang bagaimana jika terjadi pemekaran, situasi politik pada kecamatan lama dan perspektif pada kecamatan baru. “Sampai pada kesanggupan daerah untuk membiayai kecamatan-kecamatan yang dimekarkan. Sayang sekali hal-hal yang demikian tidak tergambarkan secara jelas pada naskah akademik Raperda Pembentukan dua kecamatan tersebut,” lanjutnya.

Ke tiga, pembentukan kecamatan baru, maka beban keuangan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak kecil. Dalam perhitungan PKB, untuk membiayai pembangunan fasilitas perkantoran, fasilitas infrastruktur lainnya, diperlukan dana antara Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar rupiah  per tahun. Dengan durasi pembangunan paling cepat bisa dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga tahun. PKB melanjutkan tentang dana untuk membiayai kinerja dan administrasi kecamatan lama dan kecamatan baru, yang semula dibebankan kepada APBD Kabupaten. Sebelumnya, rata-rata sebesar Rp 15 miliar, maka akan ada penambahan biaya sekitar Rp 30 miliar per tahunnya. 

Dalam kondisi pendapatan daerah yang cenderung terus mengalami penurunan, PKB meyakini kebijakan pembentukan kecamatan baru akan berdampak kepada pemangkasan alokasi dana bagi kegiatan dinas, badan, OPD dan program lainnya yang bergantung banyak kepada anggaran daerah.

Ke empat, PKB menilai apa yang disampaikan secara teoritis dan normatif pada naskah akademik Raperda Pembentukan Dua Kecamatan baik Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, tidak tergambar secara jelas sifat urgensi dan kekhususannya. Jika dasar akademiknya hanya seperti itu maka hampir semua kecamatan memiliki kelayakan dan bisa menuntut untuk dimekarkan pula. “Bila ini terjadi, maka gejolak politik daerah akan tidak stabil dan dapat mengganggu pembangunan,” ucap Hamdiah menyampaikan pandangan umumnya.

Oleh karena itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangan umum, bukan tidak setuju dengan ide pembentukan kecamatan baru. Tapi meminta agar Pemkab Kukar memperkuat konsep dan memperkaya data melalui riset. Juga membuat kajian yang lebih banyak, sehingga ada jaminan atas keyakinan akan kemajuan dan kesejahteraan kecamatan yang akan dimekarkan. “Secara tegas kami meminta agar kedua raperda ini ditunda, agar ada waktu bagi daerah untuk mematangkan konsep pembentukan kecamatan baru,” pungkasnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar