Pariwara DPRD Kukar

Fraksi NHP: Pembentukan Kecamatan Baru Pangkas Jarak dan Luas Wilayah

person access_time 4 years ago
Fraksi NHP: Pembentukan Kecamatan Baru Pangkas Jarak dan Luas Wilayah

Suasana sidang paripurna di DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Fraksi NHP di DPRD Kukar meyakini, pembentukan kecamatan batu bertujuan agar pelayanan terhadap masyarakat mesti menjadi lebih baik.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Senin, 18 November 2019

kaltimkece.id Bersama dengan enam fraksi lainnya, Fraksi NHP (NasDem, Hanura, dan Perindo) DPRD Kukar juga memaparkan pandangan umum tentang Rencana Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Pembacaan pandangan umum diwakilkan juru bicara Sa’bir, sekaligus ketua fraksi. Sabir memaparkan, pembentukan kecamatan baru pada prinsipnya merupakan upaya nyata untuk memangkas jauh dan luasnya rentang kendali pemerintahan. “Memperpendek dan mempersempit rentang kendali pemerintahan akan berdampak pada upaya pemberian layanan birokrasi pemerintahan yang lebih baik kepada masyarakat di wilayah tersebut,” kata Sa’bir. Menurutnya, selama ini jarak yang jauh dan terlalu luas menyebabkan pelayanan birokrasi pemerintahan menjadi lamban, sehingga lambannya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Jauhnya jarak antara masyarakat sebagai pelanggan dan pemerintah sebagai pemberi layanan akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal. Sehingga akan berdampak negatif pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan argumentasi itu, maka pembentukan kecamatan baru dengan maksud memperpendek dan mempersempit rentang kendali pemerintahan merupakan jawaban dan solusi yang konkret untuk dilaksanakan. “Sudah sejak lama negara ini menerapkan prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahannya, dimana penerapan sistem desentralisasi ini telah melalui pasang surut terkait dengan penekanan utama wilayah desentralisasinya,” kata Sa’bir.

Ia melanjutkan, penerapan sistem desentralisasi disebut telah membawa konsekuensi positif pada semakin dekatnya pemerintah pada masyarakatnya, baik pada level pemerintahan di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Namun demikian, lanjutnya, penerapan asas atau prinsip desentralisasi ini sekaligus menuntut peningkatan peran pemerintah daerah yang semakin baik dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakatnya. Karena sebagai unsur pemerintahan yang dianggap paling dekat dengan masyarakat.

Pemerintah daerah baik pada tingkat kabupaten maupun kecamatan dianggap paling tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dan juga pemberdayaan pemerintah daerah di tingkat kabupaten maupun kecamatan. “Hal itu menjadi agenda yang sangat penting agar pelaksanaan asas desentralisasi berjalan dengan baik, lancar dan sukses dalam cita-citanya,” kata Sa’bir. (*)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar