Pariwara DPRD Kukar

Komisi IV Belajar Anggaran Pendidikan ke Balikpapan

person access_time 4 years ago
Komisi IV Belajar Anggaran Pendidikan ke Balikpapan

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean. (istimewa)

Saban tahun Kukar mengalokasikan 20 persen dari total APBD untuk biaya pendidikan. Namun dirasa perlu ada peningkatan pos anggaran pendidikan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 06 Desember 2019

kaltimkece.id Pada penghujung November 2019 Komisi IV DPRD Kukar menyambangi Disdikbud Balikpapan. Diwartakan sebelumnya, maksud kunjungan kerja tersebut untuk mendapat referensi upaya peningkatan kesejahteraan serta mutu tenaga pengajar, khususnya tenaga honorer di Kukar.

Ya, gaji guru honorer masih tergolong rendah. Kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juga, sementara guru honorer bersertifikasi bisa mencapai Rp 2 juta. Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menuturkan, tentu untuk merumuskan program-program peningkatan mutu pendidik mesti paham regulasi. "Apalagi salah satu yang kami inginkan, ada program peningkatan mutu pendidikan, baik itu terkait kompetensi guru maupun mutu kesiswaan terkait pembinaan - pembinaan seperti Olimpiade Sains Nasional," katanya.

Saparuddin yang mantan guru mengatakan, payung hukum mesti dipahami agar tak salah jalan. "Khususnya terkait peraturan apa yang mesti dibuat agar bisa menjadi dasar. Dan tak menimbulkan masalah pada kemudian hari," jelasnya. Dia mengambil contoh Balikpapan. Tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan dan kebudayaan. "Tapi Balikpapan bisa mengalokasikan sampai 23 persen," ujarnya. Nah, hal itu yang akan mereka pelajari.

Dengan anggaran sebesar itu, lanjut Saparuddin, Pemkot Balikpapan tidak membedakan ASN dan non-ASN. Semua diupayakan ditingkatkan kesejahteraannya. Bahkan mereka berpeluang memperoleh pendapatan insidentil dalam jumlah besar minimal Rp 3 juta per orang setiap bulannya untuk dibawa pulang. Angka yang melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

"Sedangkan untuk insentif ini ada berbedaan antara guru yang di kota dan di daerah pedalaman," terangnya. Guru di pedalaman mendapatkan insentif khusus yang disesuaikan dengan jarak tempuh. Di Kukar hal tersebut sudah diterapkan. Agar tenaga guru tidak menumpuk di kota saja dan tidak memilih pindah ke sekolah lain. (*)


folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar