Pariwara DPRD Kukar

Mengenal Tugas dan Fungsi Unsur Pimpinan DPRD Kukar

person access_time 4 years ago
Mengenal Tugas dan Fungsi Unsur Pimpinan DPRD Kukar

Empat unsur pimpinan DPRD Kukar. (kaltimkece.id)

Tak sekadar menjadi jabatan, pimpinan DPRD Kukar memiliki sejumlah tugas dan fungsi. 

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 23 September 2019

kaltimkece.id Unsur pimpinan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah terbentuk. Siap dilantik pada Senin, 23 September 2019 mendatang. Artinya DPRD Kukar sebentar lagi siap melaksanakan seluruh kerja legislatif secara utuh. Namun yang perlu diketahui, apa sebenarnya tugas empat unsur pimpinan tersebut?

Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan menuturkan, empat unsur pimpinan tersebut terdiri satu ketua dan tiga wakil. Pimpinan DPRD Kukar saat ini terdiri dari Abdul Rasid sebagai ketua. Sementara Didik Agung Eko Wahono, Alif Turiadi, dan Siswo Cahyono menduduki kursi wakil ketua. Soal tugas dan fungsi, Ridha menjelaskan, tugas mereka lebih luas dibanding ketua dan wakil sementara yang saat ini menjabat. “Pimpinan sementara hanya bertugas memimpin rapat, menerima aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penyusunan produk-produk hukum,” ujarnya.

Nah, untuk pimpinan definitif mendapat kewenangan lain. Yakni menyimpulkan hasil sidang yang dipimpinnya untuk mengambil keputusan. Tugas lainnya, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua. Juga menjadi juru bicara DPRD Kukar, melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD, dan mengadakan konsultasi dengan Bupati Kutai Kartanegara dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD.

Lebih detail, para pimpinan juga memiliki tugas mewakili DPRD Kukar di pengadilan. “Sampai memberikan putusan berkenaan penetapan sanksi bila ada anggota dewan yang berkaitan dengan hukum pidana,” ujarnya.

Penentuan unsur pimpinan didasari jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif (pileg). Partai dengan kursi terbanyak di DPRD akan mendapat jatah kursi ketua. Begitu juga wakil. Partai dengan perolehan kursi ke dua, tiga, dan empat mendapat jatah kursi wakil ketua.

Penentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan aturan turunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Sebagai informasi, dari Pileg 2019 lalu Golkar mendapat 13 kursi. Sementara PDI Perjuangan dan Gerindra memperoleh tujuh kursi, dan PKB mendapat lima kursi. (*)

 

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar