Pariwara DPRD Kukar

Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kunker ke Samarinda

person access_time 4 years ago
Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kunker ke Samarinda

Kunjungan kerja pansus DPRD Kukar terkait pengisian jabatan wakil bupati ke Samarinda beberapa waktu lalu. (istimewa)

Samarinda menjadi salah satu kota di Kaltim yang sempat mengalami kekosongan wakil kepala daerah. Pansus DPRD Kukar tentang pengisian jabatan wakil bupati melakukan kunjungan kerja ke Kota Tepian untuk konsultasi terkait aturan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 25 November 2019

kaltimkece.id Panitia khusus atau pansus DPRD Kukar yang menangani pengisian posisi wakil bupati Kukar menyambangi Samarinda pada pertengahan November 2019. Ada dua lokasi kunjungan kerja mereka. Yakni DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda.

Pansus yang diketuai Andi Faisal tersebut mendatangi DPRD Samarinda terlebih dahulu baru kemudian ke Pemkot Samarinda. Di DPRD Samarinda, Andi Faisal dan timnya diterima Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri  sementara di Pemkot Samarinda mereka disambut Asisten I Sekkot Samarinda Tejo Sutarnoto yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan. Kepada kaltimkece.id, Andi Faisal menuturkan, timnya ingin meminta masukan baik dari DPRD maupun Pemkot Samarinda. "Karena Samarinda memiliki pengalaman terkait pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota," terangnya. Terlebih, lanjut politikus Golkar itu, mereka ingin melihat persyaratan calon wakil kepala daerah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Faisal melanjutkan, saat sudah sepuluh bulan Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi kepala daerah definitif. Namun dalam masa sepuluh bulan, posisi wakil bupati tak kunjung terisi. "Karena ini isu penting, DPRD Kukar membentuk pansus untuk menyelesaikan pengisian kursi wakil kepala daerah," ujarnya. Menurut Faisal, untuk kasus di Kukar memang unik. Pasalnya, baru pertama kali di Indonesia mengisi jabatan kepala daerah yang maju dari jalur independen. Saat ini sudah diusulkan dua nama calon wakil bupati.

Pengisian jabatan wakil bupati Kukar mesti dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.64.254. Surat keputusan itu tersebut tertuang, sejak 6 Februari 2019 Edi Damansyah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati diangkat sebagai bupati Kukar sisa masa jabatan 2016-2021. Berdasar surat itu, Edi resmi menjadi bupati definitif menggantikan Rita Widyasari. Sebagai informasi, sebelumnya, Edi menjadi pelaksana tugas atau Plt bupati Kukar selama dua tahun. Edi kemudian dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor pada Kamis, 14 Februari 2019. (*)


folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar