Pariwara DPRD Kukar

Pelajari Tugas, BK Kunker ke DPRD Balikpapan

person access_time 4 years ago
Pelajari Tugas, BK Kunker ke DPRD Balikpapan

BK DPRD Kukar usai melakukan kunjungan ke DPRD Balikpapan. Dipimpin langsung ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief (ketiga dari kanan). (istimewa)

Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan DPRD Kukar memiliki tugas yang tak sepele. Apalagi ini menyangkut martabat badan legislatif.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 27 November 2019

kaltimkece.id Untuk mempelajari serta menggali lebih dalam kewenagannya, Badan Kehormatan atau BK DPRD Kukar mengunjungi DPRD Balikpapan. Ya, bidang yang menjadi tujuan adalah BK badan legislatif Kota Minyak tersebut. Kunjungan kerja dilaksanakan pada Senin, 25 November 2019.

Kunjungan Senin siang itu dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief. Rombongan ini diterima di ruang rapat I DPRD Balikpapan oleh Kepala Bagian Persidangan, Risalah, dan Perundang-undangan DPRD Balikpapan Asgem. Abdul Wahab menyebut, selain mempelajari lebih lanjut terkait tugas pokok dan fungsi Bk DPRD kesempatan tersebut juga sebagai ajang silaturahmi. "Sebagai orang baru di legislatif, saya merasa perlu mempelajari dan memahami tugas BK," ujar Wahab. Sebagai informasi, Abdul Wahab adalah salah seorang dari legislator DPRD Kukar yang dilantik pada 14 Agustus 2019. Dirinya ditetapak sebagai ketua BK DPRD Kukar pada 4 Oktober 2019.

BK sendiri adalah salah satu alat kelengkapan dewan atau AKD yang bertugas memantau serta mengevaluasi kedisiplinan sesama anggota DPRD. Terutama dalam hal kepatuhan moral, kode etik, serta tata tertib DPRD. Tentu tugas BK bertujuan menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas badan legislatif. Selain itu, Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. BK juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD. Badan Kehormatan berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan Kehormatan juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Sebagai sesama legislator, menurut Wahab, tugas BK bukan perkara mudah. "Terlebih pihak yang ditindak adalah sesama anggota dewan," ujarnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar