Pariwara DPRD Kukar

Perubahan RPJMD, Berikut Susunan Pansus

person access_time 4 years ago
Perubahan RPJMD, Berikut Susunan Pansus

Ketua Pansus Raperda Perubahan RPJMD Kukar, Ahmad Yani. (Fitri Komariah/kaltimkece.id)

Perubahan RPJMD Kukar 2016-2021 dianggap perlu. Salah satu poin pentingnya, lantaran terdapat beberapa perubahan dari pusat.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Senin, 25 November 2019

kaltimkece.id Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 menjadi salah satu landasan perubahan RPJMD Kukar. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Panitia khusus atau Pansus Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah melalui pembentukan Raperda juga telah dibentuk sejak awal November lalu. Ahmad Yani dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi ketua Pansus. Selain Ahmad Yani, ia memiliki delapan anggota lain dari berbagai fraksi. Yakni Kamarur Zaman, Ahmad Zais, dan Hairendra dari Fraksi Golkar. Agustinus Sudarsono dari Fraksi Gerindra, Aini Faridah dari Fraksi PAN, Khoirul Mashuri dari Fraksi PKB, Firnadi Ikhsan dari Fraksi P3PKS, dan Eko Wulandanu dari Fraksi PKB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan dengan tiga kondisi. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Lalu, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 tahun 2017. Dan terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial dan budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. “Sehingga dasar perubahan RPJMD pada prinsipnya mengacu pada huruf c. Yakni perubahan yang disebabkan karena kebijakan nasional sebagaimana disampaikan point satu diatas, yakni tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016,” kata Edi saat menjelaskan tentang usulan perubahan RPJMD beberapa waktu lalu. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar