Pariwara DPRD Kukar

Usulan Perubahan RPJMD: Tidak Merubah Visi Dan Misi Daerah

person access_time 4 years ago
Usulan Perubahan RPJMD: Tidak Merubah Visi Dan Misi Daerah

Bupati Kukar Edi Damansyah. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Dalam pemaparannya, Bupati Kukar Edi Damansyah meyakinkan perubahan RPJMD Kukar karena dilakukan dalam konteks penyesuaian program indikator dan target.

 

 

 

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Rabu, 06 November 2019

kaltimkece.id Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan bahwa jika dilakukan perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kukar 2016-2021 tidak akan merubah visi dan misi daerah. Pasalnya perubahan dilaksanakan dalam konteks penyesuaian program indikator dan target.

“Serta pagu anggaran indikatif setiap perangkat daerah yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang baru,” ucap Edi, saat membacakan pemaparannya tentang usulan perubahan RPJMD Kukar pada Rapat Paripurna, Senin, 4 November 2019.

Berdasarkan atas tahapan penyusunan perubahan RPJMD sebagaimana Permendagri 86/2017, ungkap Edi, Pemkab Kukar telah melaksanakan seluruh proses perubahan dengan sebaik-baiknya, mulai dari proses review RPJMD, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan forum konsultasi publik, koordinasi dengan DPRD dengan menghasilkan persetujuan pelaksanaan perubahan. Termasuk telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Musrenbang Perubahan RPJMD, dan Penyusunan Rancangan Akhir diikuti dengan Ranperda perubahan. 

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari konsekuensi pelaksanaan Permendagri 86 tahun 2017, perubahan RPJMD bersifat mutatis mutandis, yakni segala tahapannya disamakan dengan penyusunan RPJMD baru,” kata dia.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, maka saat ini menurut Edi, dokumen Raperda perubahan RPJMD telah siap untuk dibahas bersama DPRD. Kala sudah disepakati, RPJMD akan menjadi dasar dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Perubahan 2020 dan RKPD 2021.

“Adapun konsekuensi jika tidak dilakukan perubahan, maka sasaran dan program yang terdapat di RPJMD akan sulit dijalankan dan dievaluasi, mengingat sebagian besar tidak sesuai dengan susunan perangkat daerah penanggung jawab pelaksana program, yang tentunya tidak sesuai dengan Renstra Perangkat Daerah yang baru,” jelasnya lagi. Poin utama menurut Edi yang dijadikan landasan perubahan RPJMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar