Pariwara Kutai Timur

APBD 2019 Kutai Timur Sebesar Rp 2,9 Triliun

person access_time 5 years ago
APBD 2019 Kutai Timur Sebesar Rp 2,9 Triliun

Foto: Alvian (Humas Pemkab Kutim)

APBD 2019 Kutai Timur: Utang pihak ketiga dan honor Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) jadi prioritas.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 19 November 2018

kaltimkece.id Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2019 Kutai Timur telah ditentukan. Yakni, Rp 2,9 Triliun dan telah disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Kutai Timur. Mengutamakan skala prioritas, APBD Kutim bakal fokus membayar utang pihak ketiga dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Dalam penetapan APBD TA 2019 ini, alokasi anggaran harus berdasarkan skala prioritas, dengan tetap berprinsip pada efisiensi anggaran dan sesuai  peraturan serta undang-undang yang berlaku. Beberapa saran dan pendapat  yang disampaikan fraksi dalam dewan antara lain pelunasan hutang kepada pihak ketiga dan peningkatan gaji TK2D. Selain itu, pembayaran insentif pegawai tepat waktu dan tidak berkurang, serta alokasi dana desa.

Menanggapi hutang pihak ketiga, Bupati Ismunandar menjelaskan bahwa tahun depan paling lambat triwulan pertama seluruh utang sudah lunas.

”Saya sudah instruksikan dan tegaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera melunasi utang–utang tersebut. Kepada Dinas Pekerjaan Umum segera menyusun SPM secepatnya  kemudian diajukan ke BPKAD agar pada awal tahun setelah ada kucuran dana dari pusat, langsung dilunasi,” tegas Ismunandar.

Sementara itu, terkait kenaikan gaji TK2D, bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan BPKAD menyusun formula yang tepat. Dengan memperhatikan kinerja, masa kerja dan jenjang pendidikan serta beban kerja. Tim akan menyusun formula yang tepat dan adil dengan mempertimbangkan masa kerja, kinerja dan juga pendidikan. Utamanya TK2D yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mengenai besarannya tentu berbeda dengan masa kerja lima tahun dan TK2D yang baru. Ismunandar juga sudah menginstruksikan agar BKPP memperhatikan distribusi TK2D yang hanya terpusat di perkotaan. 

“Sekarang ini, masih terjadi ketimpangan distribusi TK2D. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa lebih merata di setiap kecamatan," harapnya.

Sementara itu, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Bupati menegaskan belum ada petunjuk teknis dari pusat. Sebab hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum turun. Kalau memang ada (seleksi P3K), tentu diprioritaskan TK2D yang telah lama mengabdi,” ujar Ismu. (pariwara/hms4)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar