Pariwara Kutai Timur

Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

person access_time 5 years ago
Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Foto: Jani (Humas Pemkab Kutim)

Hukum bukan untuk dilanggar, tapi untuk dijalankan bersama.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 07 November 2018

kaltimkece.id Desa dan kelurahan sadar hukum resmi dibentuk di tiga desa dan satu kelurahan di Kutai Timur. Yakni di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Singa Gembara, dan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Diresmikan di Balai Pertemuan Umum oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Selasa, 6 November 2018. Desa dan kelurahan sadar hukum merupakan gagasan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim bersama Pemkab Kutim.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Erni Asmara, mengungkap bahwa peresmian pembentukan desa atau kelurahan binaan sadar hukum baru dibentuk di Kabupaten Kutai Timur untuk pertama kalinya. Termasuk di Provinsi Kaltim dan Kaltara sepanjang 2017 – 2018.

“Ini sebuah prestasi yang membanggakan atas keberhasilan dalam pembinaan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat  khususnya di Kecamatan Sangatta Utara,” pesan Erni.

Dia menjelaskan, bentuk pembinaan kesadaran hukum melalui penyuluhan langsung terpadu dengan pemangku kepentingan. Penyuluhan tak sekedar menginformasikan tentang hukum kepada masyarakat. Tapi juga mengajak untuk membangun budaya hukum untuk menjadi masyarakat cerdas hukum.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku bangga dengan pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum di Kutai Timur. Ia berharap agar program tersebut dapat dibentuk di desa atau kelurahan lainnya.

“Saya minta pak camat, sekcam , para kepala desa dan lurah,  tolong benar-benar dimaksimalkan program ini. Ini merupakan kebanggaan kita semua. Kecamatan Sangatta Utara terpilih dari 18 kecamatan di Kutim. Saya minta agar sosialisasi juga digencarkan terus-menerus,” kata Kasmidi. (pariwara/hms10)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar