Pariwara Kutai Timur

Disdukcapil Kutim Pastikan WNA Tak Miliki KTP Elektronik

person access_time 5 years ago
Disdukcapil Kutim Pastikan WNA Tak Miliki KTP Elektronik

Foto: Istimewa

Ditulis Oleh: PARIWARA
Jum'at, 15 Maret 2019

kaltimkece.id Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kutai Timur  Januar Harlian Putera Lembang Alam saat ini terus memeriksa status identitas Warga Negara Asing atau WNA di Kutim. Tujuannya, untuk mengetahui masuk atau tidaknya para WNA tersebut sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT menjelang Pemilu Presiden 2019 mendatang. Namun, setelah ditelusuri hasilnya belum ada, yakni nihil.

Januar sendiri telah mengklarifikasi bahwa memang WNA juga memiliki hak untuk indentitas kependudukan. Namun sebelum itu harus melalui regulasi yang ada di Dirjen Imigrasi. WNA berhak memiliki KTP-el sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 dan 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan.

“Jenis KTP-EL WNA sama dengan KTP-EL WNI serta melakukan proses geometrik juga seperti scan sidik jari, iris matanya dan tanda tangan. Kami (Disdukcapil) juga mengeluarkan Kartu Keluarga dan surat-surat lainnya,” jelasnya saat di wawancara awak media usai Rapat Sosialisasi Pemilu, Rabu (5/3/2019).

Namun Januar menerangkan WNA yang ingin memiliki KTP-EL harus memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama mempunyai Passport dan Katu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi. Mengapa? Karena Dirjen Imigrasi yang bernaung dibawa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya WNA. Jangka waktu yang dimiliki WNA dalam persyaratan tersebut hanya 5 tahun. Wajib perpanjang melapor ke kantor Dirjen Imigrasi terdekat.

Januar menambahkan jika ada WNA memiliki KTP-el, pastinya sama masa berlakunya seumur hidup seperti KTP WNI. Tetapi jika WNA ingin pindah daerah pengurusan berkas harus melaporkan ke kantor Imigrasi bukan ke Disdukcapil.

“Kami (Disdukcapil) belum pernah mengeluarkan KTP-el untuk WNA. Informasi (dari Dirjen Imigrasi) yang kami dapat hanya 2 WNA, yang memiliki Kartu Izin Sementara (KITAS) dan dikeluarkan Dirjen Imigrasi. Sementara Itu, masa berlaku KITAS itu hanya 6 bulan dan semua proses itu ada di Dirjen Imigrasi,” tutup Januar. (pariwara/hms7)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar