Pariwara Kutai Timur

Gaji Naik dan SK Baru TK2D Kutai Timur

person access_time 5 years ago
Gaji Naik dan SK Baru TK2D Kutai Timur

Foto: Jani (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 11 Maret 2019

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menaikkan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D. Secara simbolis, SK perpanjangan kontrak baru oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama Seskab Irawansyah diserahkan kepada 12 perwakilan TK2D.

Kasubag Kepegawaian dari  Bagian Umum dan Kepegawaian Slamet Subagyo memaparkan, terdapat  478 orang memperoleh SK baru sekaligus kenaikan upah gaji disesuaikan masa kerja.

Sementara itu, SK yang masih ditahan di BKPP ada 43 SK dengan catatan 26 berkas tidak lengkap dan 17 SK sudah terbit namun masih ditahan BKPP dengan alasan masuk dalam list hasil rekapitulasi kehadiran evaluasi inspeksi mendadak (sidak) pasca cuti bersama hari keagamaan dan Tahun Baru 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) pada 8 Januari 2019 lalu. TK2D di luar Setkab seperti di OPD juga sudah menerima SK baru.

Slamet menambahkan TK2D Setkab Kutim pada Tahun 2017 berjumlah 601 orang, kemudian di Tahun 2018 berjumlah 551 TK2D, hingga di 2019 mencapai 478 orang.

"Artinya mengalami pengurangan angka sebanyak 73 orang dari tahun sebelumnya dengan rincian 20 orang mutasi ke OPD lain, 39 mengundurkan diri, tidak aktif 16 orang serta mutasi masuk dari OPD lain sebanyak 3 orang. Penyusutan jumlah TK2D ini merupakan hasil dari evaluasi kehadiran dari koordinasi dengan atasan langsung TK2D yang bersangkutan baik dari keterangan Kasubag maupun Kabag dari masing masing bagian," tuturnya.

Kasmidi Bulang dalam arahannya meminta TK2D yang sudah menerima SK perpanjangan kontrak diminta langsung bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya. Selain itu yang menjadi catatan yaitu tingkat kedisiplinan yang masih minim lebih digenjot pasalnya jika apel pagi yang hadir hanya 100-200 orang berbanding terbalik dengan saat penerimaan SK baru tingkat kehadiran mencapai 700 orang. Tidak hanya itu hal lainnya mengenai kerajinan ceklok absen juga perlu diperhatikan, jika ada izin ataupun keterangan mendesak harus kordinasikan dengan Kasubag masing-masing bagian.

"Dua hal ini jadi fokus perhatian saya sesuai perintah dari Bupati Ismunandar untuk mensejahterakan kehidupan pegawai kontrak, ini menjadi fokus perbaikan. Mari kompak bersama-sama dalam menjalankan tupoksi menjaga keseimbangan beban kerja menuju pemerintahan yang kuat. Saya pun jika tidak apel, seperti tidak bersemangat bekerja. Untuk itu, saya menghimbau seluruh TK2D mari penuhi apel pagi mulai Senin dan Kamis, karena ini sudah menjadi kewajiban sebagai pegawai. Selamat untuk TK2D yang sudah menerima SK baru," tutup Kasmidi.

Besaran Gaji

Kenaikan gaji TK2D disesuaikan masa pengabdian dan pendidikan. Untuk masa kerja 10 tahun keatas penambahan gaji Rp 800 ribu, 7 hingga 10 tahun mencapai  Rp 650 ribu, 4 hingga 7 tahun Rp 500 ribu, 2 hingga 4 tahun 350 ribu, dan 0-2 tahun Rp 200 ribu. Seperti TK2D lulusan SMA masa kerja 10 tahun ke atas bergaji Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 Juta melonjak naik menjadi Rp 2 juta.

Pemerintah Kutim memastikan kemampuan daerah sudah bisa memenuhi kenaikan gaji TK2D. Untuk itu, TK2D diminta bekerja dengan baik dan lebih disiplin. Adanya kenaikan gaji diharap dapat memompa semangat sekaligus kreativitas individu para TK2D menjalankan tanggung jawab apalagi sudah bisa memenuhi kebutuhan primer seperti membayar rumah, listrik ataupun lainnya," tutupnya. (pariwara/hms13)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar