Pariwara Mahakam Ulu

ASN dan TKK di Mahulu Dilarang Mudik Libur Lebaran, Bandel Bakal Disanksi

person access_time 3 years ago
ASN dan TKK di Mahulu Dilarang Mudik Libur Lebaran, Bandel Bakal Disanksi

Ilustrasi aktivitas mudik di Mahakam Ulu. (muhibar sobary/kaltimkece.id)

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, mengimbau ASN dan TKK tidak mudik Lebaran tahun ini.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Selasa, 11 Mei 2021

 

kaltimkece.id Pemerintah pusat resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Tak terkecuali penerapannya di Mahakam Ulu. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah berjuluk Urip Kerimaan tersebut.

“Pada prinsipnya ikuti aturan pemerintah karena tujuannya itu kebaikan untuk keselamatan kita bersama. Presiden juga melarang kita agar tidak usah mudik,” ujar Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, kepada kaltimkece.id, pekan lalu.

Adapun aturan larangan mudik Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di poin kesatu beleid SE itu menyebutkan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN mengikuti masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun, hal tersebut terdapat pengecualian. ASN dapat bepergian jika melaksanakan tugas penting dengan mengantongi Surat Tugas dari pimpinan minimal pejabat tinggi pratama (esselon II) atau kepala satuan kerja. 

Larangan juga bisa pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa bepergian keluar daerah. Syaratnya, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansinya.

Bupati pun mengimbau ASN dan TKK tidak mudik Lebaran pada 2021 ini. Berbagai konsekuensi harus diterima bagi aparatur yang tidak menaati aturan tersebut. "Bandel akan disanksi," tandasnya.

Bersamaan Masa Tutup Total Mahulu

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, menyebutkan jika tidak ada libur cuti bersama pada perayaan Idulfitri 2021 ini. Kata dia, masa libur hanya terjadi ketika perayaan hari raya Idulfitri pada 13 dan 14 Mei. Setelahnya pegawai masuk kembali pada 17 Mei 2021.

Waktu aktif kerja bagi ASN dan TKK setelah libur Lebaran juga ternyata bersamaan pemberlakuan masa tutup total di Urip Kerimaan. Hal tersebut tertuang melalui Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Melalui aturan itu dinyatakan 10-23 Mei merupakan masa tutup total.

Avun menekankan jangan sampai aturan tersebut menjadi alasan ASN dan TKK tidak masuk kerja setelah Lebaran. "Karena sudah diimbau jangan keluar." ucapnya.

Pihaknya pun tak segan memberi sanksi bagi ASN dan TKK yang tidak masuk kerja nantinya. "Sanksi secara administrasi atau pun pembinaan," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar