Pariwara Mahakam Ulu

Batas Administrasi Seluruh Kampung Harus Rampung 2023

person access_time 2 years ago
Batas Administrasi Seluruh Kampung Harus Rampung 2023

ilustrasi Panorama Kecamatan Long Bagun di Kabupaten Mahulu. (arsip kaltimkece.id)

Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kampung juga harus memperhatikan unsur historis dan hukum yang berlaku.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 05 Oktober 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berupaya mempercepat penetapan dan penegasan batas administrasi kampung di Mahulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) no 1463/3835/BPD tertanggal 30 Agustus 2021. Layang itu menyepakati bahwa Kemendagri bersama Badan Informasi Geospasial LAPAN bahwa penyelesaian peta batas kampung di Provinsi Kaltim termasuk Mahulu harus tuntas pada tahun 2023 mendatang. 

Agar rencana itu bisa direalisasikan tepat waktu, Pemkab Mahulu langsung menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 5 Oktober 2021. Rapat berlangsung di Ruang Bappelitbangda Mahulu itu dimoderatori oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas, Dodit Agus Riyono. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, para camat dan sejumlah perwakilan organisasi pemerintah daerah terkait. 

Rapat kali itu menyimpulkan langkah-langkah yang harus diambil guna menyukseskan program ini. Di antaranya ; meminta camat setempat memfasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan penetapan dan penegasan batas administrasi kampung dengan membuat jadwal secara intensif. 

Selanjutnya, dibentuk tim penetapan dan penegasan batas administrasi tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung paling lambat Oktober 2021. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 45 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. 

Pembahasan berjenjang batas kampung dari tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten juga dibarengi dengan evaluasi per tiga bulan difasilitasi Asisten 1 cq Kabag Pemerintahan. Agar dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut tak tercecer, peserta rapat juga menyepakati dokumen terkait harus diarsipkan kepada bagian Pemerintahan Setkab Mahulu. 

Begitu pula, biaya pembahasan batas dianggarkan melalui APBK masing-masing kampung pada tahun anggaran 2022-2023. Adapun biaya fasilitasi dan koordinasi dianggarkan masing-masing camat dan bagian Pemerintahan Setkab Mahulu. Diharapkan hasil penetapan dan penegasan batas kampung sudah bisa rampung dan disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati Mahakam Ulu pada akhir 2023. 

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun mengingatkan jajarannya hingga level camat segera ancang-ancang membentuk tim penetapan dan penegasan batas administrasi kampung. Ia berpesan agar dokumen pemetaan benar-benar diarsipkan dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari. “Jangan sampai nanti ganti petinggi kampung dokumen tersebut hilang. Supaya jangan ada oknum yang berupaya memperluas wilayah kampung,” saran Wabup Avun. 

Senada, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang juga meminta diperkuat identifikasi data historis penetapan tapal batas yang disepakati para leluhur pendahulu. Data lapangan ini nantinya akan memudahkan sinkronisasi tapal batas sesuai regulasi yang diamanatkan Kemendagri. 

Camat Long Bagun, Yason Liah juga sependapat bahwa penetapan batas antar kampung harus utuh menyeluruh dan tidak bisa sepotong-potong. Harus diselesaikan berjenjang, dari tingkat kampung, kecamatan dan kabupaten. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar