Pariwara Mahakam Ulu

Berkat PATEN, Masyarakat Hulu dan Hilir Mahulu Tak Jauh-Jauh Urus Dokumen dan Perizinan

person access_time 3 years ago
Berkat PATEN, Masyarakat Hulu dan Hilir Mahulu Tak Jauh-Jauh Urus Dokumen dan Perizinan

Yohanes Avun saat meresmikan salah satu kantor PATEN. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

PATEN merupakan salah satu program bupati mempermudah pelayanan bagi masyarakat Mahulu.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 31 Maret 2021

 

kaltimkece.id Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun, meresmikan Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Long Hubung. Wabup berharap kehadiran Kantor PATEN di setiap kecamatan mampu mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.

“Dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,” ujar Avun usai peresmian Senin, 29 Maret 2021.

Wabup menjelaskan, ada banyak jenis pelayanan izin dan non-perizinan yang bisa dilayani di kantor PATEN. Meliputi penerbitan rekomendasi sebagai persyaratan izin operasional pendidikan dan penerbitan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) makro perorangan dan kecil perorangan. Selain itu penerbitan izin usaha rekomendasi pemberian surat keterangan domisili koperasi/UKM dalam pendirian koperasi/UKM. Tak ketinggalan, pemberian rekomendasi surat keterangan pindah, akta kelahiran, surat pengantar pengurusan KTP-el, surat keterangan kurang mampu.

Menurut Wabup, pemberian jenis pelayanan tersebut juga harus memiliki komponen standar pelayanan. Meliputi sistem, mekanisme, dan prosedur dengan memberikan jaminan keamanan. Serta keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu, Damianus Tamha, menjelaskan berbagai jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan melalui PATEN. Adalah semua jenis layanan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari bupati Kepada camat untuk menangani urusan pemerintahan.

Selain perizinan dan non-perizinan, juga menjalankan wewenang untuk mengkoordinasi, pembinaan, serta pengawasan. Begitu juga evaluasi dan membina, memfasilitasi, penetapan, serta penyelenggaran pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Camat Long Hubung, Yulia DH menuturkan, program PATEN merupakan salah satu program bupati dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat Mahulu. “Masyarakat akan lebih mudah melakukan proses perizinan maupun non-perizinan tanpa perlu ke ibu kota kabupaten,” imbuhnya.

Kantor PATEN di Kecamatan Long Hubung menjadi kantor ketiga yang diresmikan pemerintah daerah di zona hilir. Sebelumnya, telah diresmikan Kantor PATEN Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai yang terletak di zona hulu.

Peresmian dihadiri juga berbagai pejabat lainnya. Di antaranya Asisten I Sekkab Mahulu Bidang Pemerintahan dan Humas, Dodit Agus Riyono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Damianus Tamha; Dinas Trantibum, Camat Long Hubung Yulia; dan petinggi Long Hubung. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar