Pariwara Mahakam Ulu

Bupati Bonifasius Minta BUMK Profesional Kelola Tata Niaga Beras Mahulu

person access_time 2 years ago
Bupati Bonifasius Minta BUMK Profesional Kelola Tata Niaga Beras Mahulu

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengiktui penananam padi ladang menetap tahun 2022. FOTO.KALTIMKECE.ID/NALENDRO PRIAMBODO

BUMK yang profesional akan menghasilkan pendapatan asli kampung untuk pembangunan.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 19 September 2022

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengajak para pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Mahulu serius dan profesional menjalankan tugasnya. Hal ini penting, mengingat BUMK di tiap kampung bertugas mengelola tata niaga beras khas Mahulu. Baik yang diproduksi lewat program pertanian ladang menetap 10 hektare per kampung atau menyerap beras dari petani lokal.

“Saya minta hasil panen dan penjualan beras aman terkendali dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai beras hilang. Habis tidak jelas laporan pertanggungjawabannya. Harus ada laporan regulernya,” tutur Bupati Bonifasius ketika temu wicara dengan para petani dan petinggi kampung, Jumat, 9 September 2022 lalu di Kampung Mamahaq Besar.

Tata kelola yang bertanggungjawab ini sambung bupati begitu penting. Mengingat, program pertanian lahan 10 hektare dan BUMK dibiayai oleh uang negara. Bupati tidak ingin ada pengurus BUMK yang tersangkut masalah hukum oleh aparat penegak hukum.

Sebagai ujung tombak, keberhasilan BUMK dalam pengelolaan secara profesional dan akuntabel diharapkan membawa laba. Keuntungan berupa Pendapatan Asli Kampung ini bisa digunakan untuk pembiayaan program di kampung.

Lebih dalam, pengelolaan yang berhasil akan membantu kemajuan dan keberlanjutan sistem pertanian modern yang kini sedang digencarkan Pemkab Mahulu. Para petani memiliki kepastian pasar memasarkan hasil beras mereka.

“Sehingga semua sistem berjalan. BUMK bisa berdiri mandiri dan jangan sampai ada yang bangkrut,” pesannya.

Sejauh ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mahulu terus menggenjot pendirian dan revitalisasi BUMK di 50 kampung. Pekerjaan ini berkolaborasi dengan tim ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (P3MD) Mahulu.

Yoga Prasetya, Koordinator Tim Ahli P3MD Mahulu menuturkan saat ini tinggal 6 BUMK di Mahulu yang belum terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sembari pendaftaran, BUMK ini akan akan dibuatkan badan hukum. Dari data yang ia peroleh baru ada 2 BUMK di Mahulu yang memiliki badan hukum. Yakni BUMK Kampung Long Bagun Ilir dan BUMK Kampung Mamahaq Ulu.

“BUMK yang memiliki badan hukum memudahkan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Yoga yang hadir dalam temu wicara itu.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar