Pariwara Mahakam Ulu

Bupati Deadline Petinggi Laporkan Keuangan Kampung Desember, Tunda Pelantikan Petahana yang Bermasalah

person access_time 2 years ago
Bupati Deadline Petinggi Laporkan Keuangan Kampung Desember, Tunda Pelantikan Petahana yang Bermasalah

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh ketika meninjau pelaksanaan Pemilihan Petinggi Kampung di Kecamatan Long Apari. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

Upaya ini dilakukan agar pergantian kekuasaan di tingkat kampung berjalan mulus dan tidak ada masalah di kemudian hari. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 27 Oktober 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mengingatkan kepada para petinggi – kepala desa, menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintah kampung paling lambat Desember 2021. Pesan itu juga disampaikan kepada petinggi yang habis masa jabatan maupun calon petahana yang kembali terpilih dalam pemilihan serentak 13 Oktober lalu. Bupati tak ingin pergantian kekuasaan di tingkat kampung masih menyelesaikan persoalan laporan yang salah satu di dalamnya memuat pertanggung jawaban penggunaan keuangan kampung. 

Laporan penyelenggaraan pemerintah desa atau kampung merupakan kewajiban petinggi atau kepala desa. Setiap akhir tahun anggaran atau di akhir masa jabatannya, laporan tersebut wajib disampaikan kepada kepala daerah, badan permusyawaratan desa/kampung dan masyarakat secara tertulis. 

Sedianya, pelantikan petinggi kampung terpilih dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2021. Menuju ke sana, bupati meminta para petinggi yang telah habis masa jabatannya terkhusus petahana segera membereskan laporan keuangan. Tidak ada lagi persoalan masalah pertanggung jawaban laporan keuangan. 

“Kalau Desember tidak selesai masalah, maka kita akan melantiknya (gelombang-red) kedua,” tegas Bupati Bonifasius diwawancarai Kamis, 21 Oktober 2021. 

Sikap ini diambil bupati agar tidak ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah kampung di tahun mendatang. Sebab, hal ini berpotensi memperlambat proses pembangunan kampung di Mahulu yang sangat membutuhkan pembangunan di segala lini. 

Menukil data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, pada pemilihan serentak 28 petinggi menghasilkan 20 mantan dan petinggi baru. Tercatat delapan petinggi petahana. 

Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha melalui Sekretarisnya Surianto membenarkan arahan tersebut. Surianto menyampaikan arahan tersebut muncul setelah menemukan adanya sejumlah indikasi permasalahan penyelenggaraan keuangan kampung di periode ketika mantan maupun petahana menjabat. 

Suri tidak merinci indikasi catatan kecil yang telah diperiksa oleh Inspektorat Mahulu maupun Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah tersebut. Ia menegaskan, laporan penyelenggaraan keuangan kampung merupakan kewajiban setiap aparatus kampung yang dipimpin petinggi. 

“Ada indikasi beberapa kampung belum beres menyelesaikan laporan keuangan penyelenggaraan kampung. Laporan ke APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) tidak diindahkan, administrasi tidak selesai dan tidak digubris,” keluh Surianto kepada kaltimkece.id, Senin 25 Oktober 2021. 

Sejauh ini, DPMK masih menjalankan arahan bupati untuk mengidentifikasi persoalan keuangan kampung terkhusus di masa peralihan kekuasaan para petinggi. Data ini akan dijadikan pedoman pemanggilan dan perumusan penyelesaian masalah agar tidak berlarut-larut sehingga memperlambat jalannya roda pemerintahan kampung. 

“Bupati ingin semua berjalan normal. Jangan meninggalkan jejak dan beban kepada petinggi baru. Kalau petinggi petahana terpilih, permasalahan di periode sebelumnya selesai semua,” ungkap Surianto yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemerintah Kampung di DPMK Mahulu ini. 

Lanjut dia menjelaskan, upaya ini akan dikonsultasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kaltim. Rangkaian upaya ini rencananya di mulai beberapa hari ke depan sampai menjelang pelantikan 15 Desember 2021. 

Suri menegaskan akan ada konsekuensi jika upaya ini tidak diindahkan para petinggi petahana maupun mantan. Khusus petahana yang masih bermasalah laporan keuangannya, tindakan ini akan menjadi catatan bagi panitia tingkat kabupaten terkait pengusulan waktu pelantikan yang bersangkutan. Apakah tetap dilantik sesuai jadwal atau ditunda sampai laporan beres. 

“Kita minta dasar pemanggilan dari Inspektorat. Sebab, kalau terulang terus, akan menumpuk masalah dan menjadi bumerang bagi kabupaten,” tutupnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar