Pariwara Mahakam Ulu

Bupati Pesan 10 Langkah Terukur OPD Hadapi Akhir Tahun Anggaran 2021

person access_time 2 years ago
Bupati Pesan 10 Langkah Terukur OPD Hadapi Akhir Tahun Anggaran 2021

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh memberikan arahan kepada 119 pejabat di lingkungan Pemkab Mahulu yang baru saja dilantik. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

10 langkah ini agar tata kelola keuangan pemerintah kabupaten berjalan lancar sampai akhir tahun.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 09 November 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengambil langkah cepat, terencana dan fokus menghadapi akhir tahun anggaran 2021. Sebab, bersandar kepada kalender tahun anggaran 2021 ini, hanya tersisa kurang dari 53 hari sebelum akhir tahun anggaran. 

Di sisi lain, bupati definitif pertama di kabupaten berjuluk Urip Kerimaan ini mengingatkan agar jajaran OPD mawas diri. Terutama menyikapi pekerjaan dan tugas di masing-masing OPD yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lebih panjang dari 53 hari tersebut. Mengingat, sambung bupati, terdapat perbedaan antara jumlah hari dalam tahun kalender dengan jumlah sampai tenggat akhir pengajuan permintaan pembayaran. 

“Jumlah sisa hari kalender sampai akhir tahun 2021 adalah 53 hari kalender. Sedangkan tenggat akhir pengajuan permintaan pembayaran adalah 10 Desember 2021,” pesan bupati ketika melantik 122 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mahulu, Senin, 8 November 2021. 

Mengacu kepada perhitungan ini, bupati meminta seluruh pimpinan OPD, termasuk jajaran pengelola keuangan, terutama di tingkat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuatan Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melaksanakan 10 pekerjaan terencana. 

Pekerjaan terencana dan terfokus menjelang akhir tahun ini agar tata kelola pemerintahan berjalan baik sampai akhir tahun dan memuluskan kerja di awal tahun mendatang. 

Pekerjaan pertama, yakni menyusun rencana kerja kegiatan yang harus selesai pada akhir tahun anggaran, tanggal 31 Desember 2021. Kedua, menyusun rencana penarikan dana sampai batas waktu 10 Desember 2021. Ketiga, menyusun waktu penugasan dan tanggung jawab pekerjaan atas setiap pejabat, staf dan Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkungan OPD masing-masing

Keempat melakukan akselerasi mingguan dan harian tentang penyelesaian setiap tahapan pekerjaan. Kelima, mengendalikan proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap anggaran yang sudah digunakan. Keenam, melakukan penyesuaian daya serap anggaran dengan penyelesaian fisik pekerjaan setiap kegiatan. 

Ketujuh, mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kelalaian dan keterlambatan kerja, kesalahan kerja, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja serta menindak setiap bawahan yang tidak turun kerja. Kedelapan, mengambil langkah kebijakan untuk melakukan lembur atas keterlambatan penyelesaian setiap tahapan pekerjaan. Kesembilan, Memberi fokus utama pada setiap jenis pekerjaan dan penyerapan anggarannya; 

“Kesepuluh menyusun laporan akuntansi keuangan OPD yang dipimpinnya paling lambat tanggal 10 Januari 2022,” tegas bupati. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar