Pariwara Mahakam Ulu

Cegah Cacat Hukum, Pemkab Mahulu Dorong Penegasan dan Penetapan Batas Kampung Sesuai Prosedur

person access_time 1 year ago
Cegah Cacat Hukum, Pemkab Mahulu Dorong Penegasan dan Penetapan Batas Kampung Sesuai Prosedur

Sekretaris Kabupaten Mahulu. Stephanus Madang. dok kaltimkece.id

Semua proses harus sesuai prosedur dan hukum agar tak bermasalah di kemudian hari.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 10 Desember 2022

kaltimkece.id Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang mengingatkan Tim Penegasan dan Penetapan Batas Administrasi Kampung di tingkat kecamatan bekerja dengan cepat, cermat dan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta para camat mengatur parameter progres penyelesaian dokumen penegasan dan penetapan batas kampung agar pekerjaan sesuai jadwal.

Parameter itu, terang Madang untuk mengukur sejauh mana progres pekerjaan fasilitasi yang dilakukan camat kepada petinggi. Sebagai contoh, parameter hijau untuk menggambarkan batas administrasi antar kampung sudah selesai, kuning untuk menggambarkan masih berproses dan merah untuk proses yang berpotensi jalan buntu atau risiko gugatan hukum.

Langkah ini sebagai bagian menindaklanjuti permintaan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh yang meminta dokumen penegasan dan penetapan batas kampung di tingkat kecamatan selesai Desember 2022.

Dokumen itu nantinya akan diverifikasi tim penetapan dan penegasan batas administrasi kampung di tingkat Kabupaten. Selanjutnya, penyelesaian Peraturan Bupati Mahulu tentang peta batas kampung di Provinsi Kaltim termasuk Mahulu harus sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Agustus 2022. Ini mengacu pada surat dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) no 1463/3835/BPD tertanggal 30 Agustus 2021.

“Sebelum pak bupati tandatangan, tugas kita di dinas teknis memastikan jangan ada cacat hukum. Ini tugas DPMK, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. Kalau belum memenuhi syarat, jangan disorong ke bupati,” tegas Madang ketika mengikuti Rapat Evaluasi Penegasan dan Penetapan Batas Kampung di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Senin, 5 Desember 2022.

Oleh karena itu, ia meminta tim senantiasa berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Salah satunya, Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Langkah ini guna meminimalkan potensi gugatan kebijakan kepala daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Singkat kata, sambung Madang, semua proses, harus berjenjang dari tingkat kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Dan, dalam semua prosesnya, harus ada berita acara.

“Kalau kuat, mau digugat bagaimanapun, kita akan menang. Karena prosesnya sudah dilalui secara prosedur dari tingkat paling bawah,” terang Madang.

Agar proses itu berjalan tepat waktu, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh meminta tim, terutama camat jangan menunggu. Harus jemput bola mendatangi para petinggi kampung. Jika dalam prosesnya ditemui jalan buntu, bupati meminta diambil keputusan sesuai prosedur.

Salah satunya, membuat berita acara pelimpahan kepada kabupaten. Agar tim di tingkat kabupaten bisa mengambil keputusan.

“Setiap ambil keputusan ada prosesnya. Mulai dari kampung, kecamatan dan kabupaten harus ada historicalnya. Data ini yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat kabupaten,” terangnya bupati. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar