Pariwara Mahakam Ulu

Dengan PATEN, Pemkab Mahulu Terus Galakkan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

person access_time 4 years ago
Dengan PATEN, Pemkab Mahulu Terus Galakkan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Peresmian PATEN di Lamin Adat Tingang Kuai, Kampung Tiong Ohang Kecamatan Long Apari, Sabtu, 7 Desember 2019. (adolf reisha ding/kaltimkece.id)

Melalui program ini, masyarakat Mahulu kian dekat dengan pelayanan administrasi.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 09 Desember 2019

kaltimkece.id Demi berlangsungnya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sejahtera berkeadilan, program maupun kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus digalakkan.

"Jadi masyarakat Kecamatan Long Apari saat ini tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk melakukan permohonan administratif. Pemerintah Kecamatan memiliki wewenang mulai dari tahap permohonan hingga ke tahap terbitnya dokumen administratif yang dilaksanakan didalam satu tempat," kata Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh sesaat setelah meresmikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Lamin Adat Tingang Kuai, Kampung Tiong Ohang Kecamatan Long Apari, Sabtu, 7 Desember 2019.

Dikatakan Bupati lebih lanjut, sebagai wujud nyata Pemkab Mahulu menjawab keresahan masyarakat di bidang pelayanan publik melalui PATEN.

"Saya harapkan program ini dapat secara menyeluruh diterapkan kepada empat kecamatan lainnya yang ada di dalam wilayah Mahulu," jelas Bupati.

Salah seorang warga Kampung Tiong Ohang, Nuong, mengaku sebelumnya jika ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau izin usaha, agar cepat, dirinya harus menempuh perjalanan selama empat jam agar sampai ke ibu kota kabupaten, dengan biaya transportasi yang cukup membebani.

"Kemarin itu karena saya perlu KTP-nya cepat, jadi saya langsung datang ke Ujoh Bilang, biaya speedboat-nya lagi bolak balik. Sekarang kalau ada tempatnya kaya gini kami masyarakat sangat terbantu sekali, hemat biaya dan tenaga juga, seperti kata pak Bupati tadi," tuturnya.

Ia mengaku, saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendatangi kampung untuk melakukan perekaman KTP-el dirinya sedang tak berada di kampung. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar