Pariwara Mahakam Ulu

Dinamika Kebijakan Keluar Masuk Mahulu Sepanjang Pandemi Covid-19

person access_time 2 years ago
Dinamika Kebijakan Keluar Masuk Mahulu Sepanjang Pandemi Covid-19

Kebijakan keluar masuk ke Mahulu dinamis mengikuti perkembangan situasi. dok kaltimkece.id

Kebijakan membentengi kawasan perbatasan dari paparan Covid-19 dinamis mengikuti perkembangan situasi dan letak geografis. 

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Rabu, 02 Maret 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam ulu mencabut sistem buka tutup kawasan bagi pelaku perjalanan ke daerahnya. Relaksasi ini menyusul capaian vaksinasi yang terus meningkat di kabupaten paling bungsu di Kaltim yang terletak di kawasan perbatasan Negeri Jiran Malaysia. Namun demikian, setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif bebas Covid-19 di pos penjagaan yang kembali diaktifkan. 

Kebijakan itu dituangkan lewat Instruksi Bupati Mahulu nomor 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengaturan Akses Keluar Masuk Wilayah Mahakam Ulu tahun 2022. Instruksi yang ditandatangi langsung Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh itu berlaku mulai Rabu 16 Februari 2022 sampai batas yang belum ditentukan. 

Dalam beleid itu, bupati menyampaikan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayahnya. Persyaratan pertama mengatur masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) Mahulu. Masyarakat kategori ini yang telah divaksin dua kali harus melampirkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan penyuntikan vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR bebas Covid-19 rentan waktu 3 x 24 jam. Dalam instruksi itu, bupati menyarankan sebaiknya warga yang belum divaksin untuk tidak melakukan perjalanan.  

“Andaikan mesti melakukan perjalanan diwajibkan melampirkan hasil swab PCR negatif kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tulis bupati dalam aturan itu. 

Masih mengacu instruksi tersebut, bagi anak berusia 5 tahun ke bawah disarankan untuk tidak ikut dalam perjalanan. Namun, apabila bersifat mendesak melakukan perjalanan, anak tersebut diwajibkan melampirkan hasil negatif swab antigen atau pemeriksaan Rapid tes Antibody. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan sehat tidak demam, batu atau pilek dari layanan kesehatan--dokter, puskesmas atau rumah sakit. 

Bupati juga menyampaikan, apabila tidak melampirkan persyaratan tersebut akan diminta putar balik. Adapun jika dinyatakan positif dalam pemeriksaan swab di pos penjagaan, masyarakat dilarang melakukan perjalanan dan harus melakukan karantina. 

Baca Juga : Keberhasilan Sistem Buka Tutup Bawa Mahulu Tekan Kasus Covid-19 Sampai ke Zona Hijau

Lain cerita aturan untuk pelaku perjalanan bukan KTP Mahulu. Apabila pelaku perjalanan dari daerah zona merah diwajibkan tetap melampirkan swab PCR bebas Covid-19. Hasil pemeriksaan diberikan kurun waktu 3 x 24 jam sebelum menuju Mahulu. 

Sejumlah ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat, sungai dan udara. Sesampainya di tempat tujuan di Mahulu, setiap pelaku perjalanan diwajibkan tidak beraktivitas di luar rumah selama lima hari. Ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran dari penyintas di kalangan keluarga atau risiko terpapar selama perjalanan. 

Sebagai catatan, meskipun sempat ada pengetatan perjalanan keluar masuk orang, Pemkab tetap menjamin arus distribusi logistik tetap aman. 

Dinamika Pengetatan

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, drg Agustinus Teguh Santoso memberi penjelasan tambahan perihal dinamika pelonggaran akses keluar masuk ke Bumi Urip Kerimaan. 

Paling awal mengacu kepada kondisi penyebaran kasus positif Covi-19 pada November 2021. Saat itu, jelas Teguh, Mahulu menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang berada di zona hijau alias bebas Covid-19. Kala itu, pemerintah pusat menetapkan Mahulu berada di PPKM level 1. Kondisi demikian yang menjadi salah satu dasar Mahulu masuk ke fase relaksasi atau pelonggaran. 

Di sisi lain, cakupan vaksinasi turut menjadi pertimbangan. Ketika sistem buka tutup diberlakukan tahun lalu, cakupan vaksinasi masih di bawah 50 persen. Sementara, di awal tahun 2022 ini, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah di atas 100 persen, kedua di atas 75 persen dan berbarengan dengan vaksin booster. 

Dalam situasi yang dinamis, Satgas Covid-19 Mahulu tetap berpegangan pada kajian bahwa virus ini bisa menyebar salah satunya lewat pelaku perjalanan yang terpapar. Oleh karenanya, meski akses keluar masuk dilonggarkan, namun setiap orang yang masuk ke Mahulu harus bebas dari paparan virus SARS-CoV 2 penyebab Covid-19. 

Dalam wawancara tahun lalu, Teguh menyampaikan, kebijakan sistem buka-tutup kawasan ini sangat berguna dalam proses percepatan pemulihan di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan di Bumi Urip Kerimaan. 

Baca Juga : Penjelasan Medis di Balik Sistem Buka-Tutup Mahulu, Target April Kembali ke Zona Hijau

“Jadi tidak perlu menutup lagi, namun tetap diwajibkan tes swab PCR atau Antigen. Ini kan dinamis sekali situasinya,” kata Teguh, Senin, 28 Februari 2022, kemarin. 

Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu – di bawah koordinasi Satgas Covid-19 Mahulu ini tak menampik pengetatan pintu masuk Mahulu bisa diberlakukan lagi. Salah satu pertimbangannya yakni peningkatan penyebaran Covid-19 yang dibarengi naiknya level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat. 

“Nanti bila statusnya naik lagi akan dipertimbangkan sistem yang lebih ketat lagi,” ujarnya. 

 Editor : Nalendro Priambodo

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar