Pariwara Mahakam Ulu

Duduk Perkara Pemusnahan Beras dan Minyak Goreng Stok Penanganan Covid-19 Mahulu, Rusak dan Tak Layak Konsumsi

person access_time 2 years ago
Duduk Perkara Pemusnahan Beras dan Minyak Goreng Stok Penanganan Covid-19 Mahulu, Rusak dan Tak Layak Konsumsi

ilustrasi beras

Jika tetap dibagikan dan dikonsumsi warga, beras itu berpotensi menimbulkan masalah. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 01 Juni 2022

kaltimkece.id Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Mahulu Petrus Juk menegaskan pemusnahan sisa persediaan kebutuhan pangan penanganan Covid-19 di Mahulu sudah sesuai prosedur. Saldo bahan pangan berupa beras dan minyak goreng tahun anggaran 2020 yang dimusnahkan tersebut dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun telah merekomendasikan barang tersebut segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan di kemudian hari. 

Agar duduk perkara semakin jelas, Petrus Juk menjabarkan kronologis pengadaan beras dan minyak goreng hingga akhirnya rusak dan terpaksa dimusnahkan tersebut. Sebermula dari pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia – Indonesia termasuk Mahulu pada awal 2019. Dalam kondisi tersebut pemerintah pusat menetapkan kondisi tersebut sebagai bencana nasional non alam. 

Menghadapi pandemi Covid-19 tersebut pemerintah pusat sampai daerah telah menyiapkan sejumlah paket jaring pengaman sosial. Salah satunya bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19. Terlebih, kala itu, mayoritas daerah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah berharap cadangan stok pangan bisa membantu mengurangi dampak akibat kebijakan itu. 

Bagi Kabupaten Mahulu, penyediaan beras dan minyak goreng untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pangan akibat Covid-19 begitu penting. Mengingat, mayoritas bahan pangan pokok di Bumi Urip Kerimaan masih didatangkan dari daerah lain. Utamanya dari pulau Jawa dan Sulawesi. 

“Inilah bentuk antisipasi dari Pemkab Mahulu. Kita mencoba mengamankan stok pangan sebagai antisipasi jika daerah distributor pangan bagi Mahulu ditutup,” ujar Petrus Juk dikonfirmasi Sabtu, 28 Mei 2022 menceritakan awal mula pengadaan beras dan minyak goreng persediaan kebutuhan pangan penanganan Covid-19 di Mahulu tahun 2020 lalu. 

Sebagai informasi, pengadaan logistik bahan pangan maupun kesehatan kala itu di hampir dijalankan pemerintah di seluruh Indonesia. Pengadaan tersebut dijalankan dalam kondisi serba darurat dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang terbatas. Tak terkecuali di kabupaten termuda di Kaltim yang usianya baru akan menginjak usia ke delapan. Banyak infrastruktur darurat menangani Covid-19 dimanfaatkan. Salah satu contohnya, memanfaatkan Bumi Perkemahan Tana’ Mekaam sebagai pusat karantina Covid-19 Mahulu. 

“Karena kami tidak punya gudang penyimpanan beras, kami meminjam gedung pasar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mahulu untuk dijadikan gudang logistik darurat,” ujar Juk. 

Singkat cerita, stok beras dan termasuk minyak goreng berhasil diamankan dan disimpan dalam bangunan kayu yang terletak di kawasan Sebenaq Kampung Ujoh Bilang tersebut. Sepanjang 2020 Dinsos P2PA mendistribusikan minyak goreng dan beras kepada warga terdampak Covid-19. Proses itu menyita waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Mengingat, sebagian kampung sulit diakses jalur darat dan harus melewati anak sungai dan jeram yang ganas. 

“Prosesnya butuh waktu panjang, karena kita sambil memperbaharui data penerima, menyiapkan logistik pembagian paket ke kampung-kampung,” ujar Juk. 

Belakangan, di dalam proses yang menguras tenaga tersebut, jajaran Dinsos P2PA menemui masalah baru. Banyak persediaan beras dan minyak goreng di gudang penyimpanan dalam kondisi rusak. 

“Dalam proses penyortiran kita mendapati banyak beras berubah warna kuning kecoklatan, berkutu, berbau dan bahkan ada yang busuk,” ujar Juk. 

Ia menduga, kerusakan beras tersebut dikarenakan gudang penyimpanan darurat yang kurang memadai. Gudang itu berbentuk bangunan memanjang dengan dinding kayu dan atap seng. Di sekeliling bagian atas dinding terdapat ventilasi udara. Lokasi gudang yang berada di pinggir jalan Sebenaq, Kampung Ujoh Bilang memiliki suhu yang berubah-ubah. Di siang hari terpapar matahari langsung. Dan di malam hari terpapar embun pekat khas hutan hujan tropis. 

Kondisi beras yang rusak itu pun sudah dikomunikasikan berjenjang kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Mahulu, Bupati dan dicek langsung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Pengecekan BPK RI itu juga bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

“BPK merekomendasikan (beras dan minyak goreng – red) yang rusak untuk dimusnahkan. Karena memang tidak bisa disimpan, berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujar Juk. 

Konsisten Jalankan Rekomendasi

Inspektur Inspekorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu membenarkan saldo persediaan beras dan minyak goreng pada Dinas Sosial P2PA yang rusak tersebut diakibatkan karena tempat penyimpanan yang kurang memadai. Jajarannya bersama BPK RI pun telah memeriksa langsung kondisi beras yang rusak tersebut di gudang pada 2020. Laporan itu merupakan salah satu item pemeriksaan atas LKPD Mahulu tahun 2021. 

Budi – sapaan karibnya menyampaikan atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Mahulu agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial P2PA  untuk menyusun rencana pemusnahan sembako berupa beras dan minyak goreng yang rusak dan tidak layak dikonsumsi tersebut. Hal ini merupakan amanat pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 

“Pasal dalam undang-undang tersebut mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar Budi, Minggu, 29 Mei 2022. 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah menyusun rencana aksi paling lambat bulan Juli 2022 harus menyusun rencana pemusnahan sembako yang rusak dan tidak layak konsumsi.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut dengan melakukan pemusnahan pada tanggal Rabu 25 Mei 2022 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pria berkaca mata itu juga menyampaikan alasan mengapa saldo persediaan sembako yang rusak tersebut tidak didistribusikan kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan urusan administrasi barang milik daerah dan soal kesehatan warga. 

Mengingat, sambung Budi, sebelum BPK RI memeriksa, Pemkab Mahulu sudah mengadakan rapat koordinasi dan cek fisik melibatkan OPD terkait. Di antaranya ; Inspektorat, Dinsos P2PA, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu. 

“Setelah dicek disimpulkan bahwa persediaan sembako tersebut sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi dan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru dari aspek kesehatan apabila didistribusikan kepada masyarakat,” tegas Budi. 

Budi kembali menegaskan, menyikapi permasalahan ini, Pemkab Mahulu harus konsisten dan taat asas menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Sesuai dengan rencana aksi yang disepakati oleh Pemkab Mahulu bersama tim pemeriksa BPK RI. 

Berbahaya Bagi Kesehatan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu Christianus Arie Dedy Bang menambahkan beras yang sudah rusak dan tidak layak tersebut bisa membahayakan kesehatan warga dan lingkungan jika tidak segera dimusnahkan. 

“Kondisi beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi bisa berdampak bagi kesehatan warga jika tetap dibagikan. Kita tidak ingin warga kita sakit,” Ucap Arie -- sapaan akrabnya yang juga Juru bicara Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh itu. 

Pernyataan Arie dibenarkan oleh Sekretaris 2 DPD Persatuan Ahli Gizi (Persagi) Kaltim, Ananda Rinata. Nanda -- sapaan karib perempuan yang juga ahli diet atau dietisien di RSUD AW Syaharine Samarinda menyampaikan beras yang rusak akibat kondisi penyimpanan yang kurang layak, berpotensi besar dihinggapi benda asing tak kasat mata yang menempel pada bulir beras. 

Benda tak kasat mata itu bisa berupa mikro organisme maupun mikro biologis. Seperti jamur maupun spora. Benda yang hanya bisa dilihat dengan mikroskop itu bisa membentuk kapsul dan sulit terurai. Selubung itu sambung Nanda tidak mudah mati di dalam tubuh jika proses pemasakan tidak sempurna. Jika sampai masuk ke dalam tubuh, mikro organisme itu dikhawatirkan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. “Paling awal bisa terkena diare,” ujarnya. 

Bahkan, sambung dia, jika ada warga yang tetap nekat mengolah beras yang rusak tersebut dengan pencucian berulang kali maupun pengolahan lain diyakini juga akan sia-sia. Selain belum ada jaminan mikroorganisme mati sempurna, beras rusak seperti pengalaman di Mahulu meskipun sudah disosoh, dicuci dan dimasak berulang justru malah membuat kandungan nutrisi di dalam beras rusak dan berkurang. 

“Sehingga sangat tidak direkomendasikan untuk konsumsi manusia dan pakan ternak,” kuncinya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar