Pariwara Mahakam Ulu

Injak Rem Darurat Sebelum Terlambat, PPKM Mikro dan Keluar Masuk Mahulu Akan Diperketat

person access_time 3 years ago
Injak Rem Darurat Sebelum Terlambat, PPKM Mikro dan Keluar Masuk Mahulu Akan Diperketat

Satgas Covid-19 dan Pemkab Mahulu siapkan draf Instruksi Bupati Mahulu. (kaltimkece.id/Nalendro Priambdodo)

Pemkab Mahakam Ulu mempersiapkan pengetatan PPKM Mikro dan akses keluar masuk Mahulu. Bersiap injak rem darurat sebelum terlambat. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 08 Juli 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten dan Satgas Covid-19 Mahakam Ulu (Mahulu) mulai bersiap menghadapi kasus Covid-19 yang semakin gawat. Tengah digodok Instruksi Bupati Mahulu berisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan keluar masuk yang diperketat. Strategi injak rem darurat ini dipersiapkan jikalau Mahulu melompat ke zona merah Covid-19.

Rabu, 7 Juli 2021, draf Instruksi Bupati Mahakam Ulu terbaru itu dibahas bersama di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wita hingga 16.30 Wita dipimpin Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang. Selain dihadiri unsur Satgas Covid-19 Mahulu, rapat kali ini juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Mahulu dan pengurus adat di Kecamatan Long Bagun. 

Madang menyampaikan rapat kali ini menyikapi tren lonjakan kasus Covid-19 di nasional, provinsi terkhusus Mahulu yang mulai meningkat. Kondisi seperti ini membutuhkan berbagai langkah cepat. Selain membangun dan memperkuat pos penyekat di perbatasan, juga perlu dilakukan revisi memperkuat Instruksi Bupati Mahulu no 4 tentang PPKM Mikro dan keluar masuk Mahulu. Hal ini juga respon Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang PPKM Mikro yang berlaku mulai 3 sampai 27 Juli 2021.

“Kondisi ini harus disikapi cepat dan kita harus membuat langkah antisipasi perkembangan kasus Covid-19 kekinian,” ujar Madang ketika memimpin rapat dan langsung memberi kesempatan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso memaparkan pertimbangan dan penjelasan detail revisi tersebut. 

Teguh menyampaikan penjelasan detail di balik rancangan Instruksi Bupati Mahulu nomor 5 tahun 2021 tentang Pengetatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengaturan Akses Keluar Masuk Wilayah Mahakam Ulu.

Teguh melaporkan sudah terjadi potensi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan di Mahulu. Laporan Satgas Covid-19 Mahulu per Minggu, 5 Juli 2021 terdapat 101 orang yang berpotensi positif Covid-19 di Mahulu. 

Perinciannya, 20 orang semuanya berada di Kecamatan Long Bagun sudah dinyatakan positif menggunakan tes polymerease chain reaction (PCR). 70 orang sedang diisolasi di Rumah Sakit Gerbang Sehat Mahulu dan seorang lagi di dirawat di Rumah Sakit Pratama Nawa Cita Datah Dave. 71 orang ini diindikasi positif Covid-19 melalui tes cepat molekuler NAAT 1 Gen. Mereka masih menunggu hasil resmi tes PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kaltim di Samarinda. 

Sedangkan, 10 orang sisanya yang terindikasi positif dengan pemeriksaan antigen masih diisolasi di fasilitas kesehatan. 3 orang berada di kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari. Dan 7 orang di Kecamatan Laham. 

Teguh melanjutkan, dari 90 sampel orang yang terindikasi positif, 50 persennya memiliki riwayat perjalanan keluar Mahulu. Sebagai contoh, delapan orang berasal dari perusahaan sawit dan 10 indikasi kasus di sebuah perusahaan konstruksi. Ada pula beberapa petugas medis seperti dokter dan perawat yang terindikasi positif. Dugaannya, terpapar sepulang perjalanan dinas dari Tiong Ohang. 

Pria yang juga mengetuai Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu menyampaikan sampel 90 orang yang terindikasi positif tersebut sudah dikirim ke Labkesda Provinsi untuk dites lewat metode PCR. Tes ini dinilai lebih akurat dan dijadikan data resmi.

Dari pengalaman sebelumnya, ia meyakini, tes antigen 1 Gen yang dilakukan di Mahulu hasilnya tidak jauh meleset dengan tes PCR. Dengan kondisi seperti ini, ia mengaku tak akan terkejut jika nantinya, kasus terkonfirmasi positif di Mahulu meledak 4 kali lipat. Per Selasa 6 Juli 2020, tercatat ada 18 kasus terkonfirmasi positif di Mahulu.  

Jika hal ini benar terjadi, Mahulu yang kini menjadi satu-satu daerah di Kaltim yang berada di zona kuning dengan kasus di bawah 25 bakal melompat dua tingkat ke zona merah dengan lebih dari 50 kasus. 

“Jika hasil laboratorium 3 hari ke depan angka positif berkisar 50 orang, secara zonasi, kita (Mahulu) bisa masuk zona merah,” ungkap Teguh. 

Rancangan Pengetatan PPKM Mikro

Beberapa aturan di Instruksi Bupati Mahakam Ulu nomor 4 masih diadopsi dalam draf instruksi nomor 5 yang kini tengah digodok. Aturan buka tutup dan kewajiban menyertakan tes antigen dan atau PCR tetap berlaku. Bedanya, diselipkan beberapa aturan baru PPKM dan keluar masuk yang diperketat sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Beberapa aturan tambahan itu di antaranya;

Pertama, kegiatan ekonomi masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelaku ekonomi usaha juga diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 paripurna (dua kali suntikan). Hal serupa berlaku bagi unit usaha restoran, rumah atau warung makan, cafe maupun angkringan.

Ada sanksi bagi unit usaha di atas jika memberikan pelayanan makan di tempat yang menyebabkan kerumunan apalagi melebihi jam yang ditetapkan. Sanksi pertama yakni peringatan dari Satgas Covid-19. 

“Dan, apabila dengan sengaja mengulang hal yang sama, maka petugas Satgas Covid-19, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu akan menerapkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan paling singkat tiga hari,” tutur Teguh. “Tim Satgas Covid-19 akan melakukan tes acak bagi masyarakat yang sedang berada di kerumunan,” sambungnya.

Adapun kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dibatasi dan dapat diizinkan selektif. Khusus kegiatan sosial budaya seperti undangan pernikahan di gedung, diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Di tempat tinggal, maksimal 50 persen undangan. 

Sementara, kegiatan sekolah untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Dasar dilaksanakan dengan metode daring atau online. Sementara untuk sekolah menengah pertama dan menengah (SMP-SMA) diperbolehkan tatap muka dengan syarat semua murid dan guru sudah mengikuti vaksinasi paripurna. Dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Rancangan Pengetatan Keluar Masuk

Aturan buka, tutup ketat dan selektif masih tetap berlaku. Hanya saja, ada tambahan aturan bagi pelaku perjalanan di beberapa sektor. 

Di mulai dari keluar masuk orang ke Mahulu. Draf instruksi itu mewajibkan setiap orang mulai dari kalangan abdi negara dan dan pelaku moda transportasi (sopir, motoris, nahkoda sampai awak kapal) yang ingin masuk dan beroperasi di Mahulu harus sudah divaksin Covid-19 secara paripurna. 

Kepada mereka juga diwajibkan menujukan hasil swab antigen dengan masa waktu 1x24 jam sebelum beroperasi dengan hasil negatif Covid-19. Jika tidak bisa menunjukkan tidak diperkenankan masuk. 

“Atau melakukan swab antigen di Pos Wasdalkes dengan biaya digratiskan,” saran Teguh. Teguh melanjutkan, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium diwajibkan tes antigen di pos wasdalkes dengan biaya mandiri.  

Dalam draf itu, juga akan diatur sanksi bagi pengusaha moda transportasi yang tak taat aturan. Bisa berupa skorsing tidak boleh beroperasi minimal satu minggu, pencabutan trayek atau denda hukuman penahanan kendaraan moda transportasi tersebut. 

Sementara, bagi petugas Wasdalkes yang tidak mematuhi aturan baru ini bakal disiapkan sanksi berat. “Sanksi disiplin, pemberhentian tugas bahkan dapat dilakukan hukuman pidana bagi petugas yang melanggar,” tegas Teguh melanjutkan. 

Terakhir, aturan bagi seluruh unit perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar Mahulu diwajibkan melaporkan kedatangan dan perkembangan kondisi kesehatan karyawan setiap minggu kepada Satgas Covid-19 secara online. Karyawan yang baru datang, diwajibkan karantina mandiri selama 5 hari sebelum bekerja. 

Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, maka Satgas Covid-19 Mahulu akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan berlaku. “Berupa penghentian/penutupan sementara kegiatan selama 10 sampai dengan 14 hari terhadap unit perusahaan/kontraktor atau sub kontraktor atau pelayanan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan terjadi klaster Covid-19,” tegas Teguh menyampaikan draf Instruksi Bupati Mahulu. 

Poin-poin paparan draf ini akan dibahas lebih lanjut dengan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu sebelum nantinya disepakati dan disahkan sebagai Instruksi Bupati Mahakam Ulu terbaru. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar