Pariwara Mahakam Ulu

Kejari Kubar Siap Beri Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kepada Pemkab Mahulu

person access_time 2 years ago
Kejari Kubar Siap Beri Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kepada Pemkab Mahulu

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh ketika menerima kunjungan kerja rombongan Korps Adhyaksa ke Mahulu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti, Jumat 1 Oktober 2021 di ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. kaltimkece.id (Nalendro P

OPD diminta pro aktif meminta pendampingan hukum agar tak salah langkah. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 01 Oktober 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap kerja sama dan koordinasi baik yang telah terbangun dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus berjalan. Utamanya, terkait dengan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi Pemkab Mahulu. 

Upaya ini memungkinkan, mengingat kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian kerja sama pendampingan hukum yang dituangkan dalam surat bernomor 180/103/Hukum/IX/2020. Kerja sama ini bertujuan membantu menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Mahulu dalam menjalankan tugas pemerintahan. 

“Sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Mahulu sesuai harapan membangun Mahulu untuk semua, berkeadilan dan sejahtera,” ucap Bupati ketika menerima kunjungan kerja rombongan Korps Adhyaksa ke Mahulu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti, Jumat 1 Oktober 2021 di ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. 

Agar kerja sama itu semakin harmonis, bupati meminta organisasi perangkat daerah di Mahulu pro aktif meminta pendampingan kepada jajaran Kejari Kubar. Terutama terkait tata kelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sehingga, diharapkan pemerintah tidak pernah salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” harap bupati. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengaku jajarannya dengan tangan terbuka siap memberi pendampingan hukum bagi Pemkab Mahulu. Ia menyampaikan pintu kantornya terbuka lebar jika para pejabat di Mahulu membutuhkan pendampingan lisan. 

Sementara, jika pemkab membutuhkan pendampingan persoalan yang lebih berat, ia menyarankan pemkab bersurat resmi ke Kejari Kubar agar memudahkan pendampingan. “Pendampingan agar ke depan tidak ada masalah hukum, resiko hukum baik itu perdata, administratif maupun pidana,” tutup Mantan Kajari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan itu. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar