Pariwara Mahakam Ulu

Kriteria Larangan Keluar-Masuk Mahulu Jelang Lebaran, Pemeriksaan Pos Penjagaan Diperketat

person access_time 3 years ago
Kriteria Larangan Keluar-Masuk Mahulu Jelang Lebaran, Pemeriksaan Pos Penjagaan Diperketat

Pembatasan keluar masuk di Mahulu. (muhibar sobary/kaltimkece.id)

Pengamanan kendaraan jelang libur Lebaran 7-16 Mei 2021 mendatang, pos penjagaan keluar-masuk di Mahulu akan diperketat.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Selasa, 04 Mei 2021

kaltimkece.id Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran pada 7-16 Mei 2021 mendatang. Namun masih terdapat kriteria masyarakat yang dapat bepergian pada waktu yang telah ditetapkan. Tak terkecuali di Mahakam Ulu.

Kepala Dinas Perhubungan Mahakam Ulu, Toni Imang, mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama Pemprov Kaltim untuk implementasi aturan tersebut. Beberapa ketentuan telah ditetapkan terkait kendaraan yang dilarang keluar-masuk Mahulu.

Adapun di antaranya bagi kendaraan bermotor umum, bus dan mobil penumpang, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal penumpang umum dan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

“Tapi beberapa poin ada pengecualian bagi kendaraan tersebut masih beroperasi,” tegas Toni kepada kaltimkece.id, Minggu, 2 Mei 2021.

Pengecualian dimaksud ialah bagi petugas yang bertugas sesuai perundang-undangan, angkutan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan perundang-undangan dan angkutan udara untuk perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional dan angkutan perintis.

Selain itu, operasional lain berdasarkan pertimbangan petugas berwenang masih dapat beroperasi. Seperti halnya sarana angkutan barang, obat-obatan, alat kesehatan, angkutan bahan pokok, dan angkutan BBM. Serta kendaraan pengangkatan karyawan perusahaan, kapal penumpang dalam wilayah satu provinsi dan sarana untuk kepentingan darurat dan mendesak masih dapat beroperasi.

“Selain yang telah ditetapkan tidak diperkenankan,” tandasnya.

Toni Imang menyebutkan, dalam rangka pengamanan kendaraan jelang libur Lebaran 7-16 Mei 2021 mendatang, pos penjagaan keluar-masuk di Mahulu akan diperketat. Pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Dinas Tantribum) Mahulu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Mahulu, polisi serta TNI.

“Nanti personel gabungan akan dikerahkan untuk menjaga pos terpadu keluar-masuk Mahulu,” pungkasnya. Detail lokasi pos penjagaan terpadu terdapat di Pos Wasdalkes Sungai, Mamahaq Teboq dan Pos Wasdalkes darat Km 12, Kecamatan Long Hubung.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Sekkab Mahulu, Dodit Agus Riyono, menambahkan, selain kedua pos tersebut, akan diadakan penjagaan di daerah Datah Dawai, Kecamatan Long Pahangai.

"Jika diperlukan, akan ditambah penjagaan di Kampung Batu Majang," imbuhnya.

Ia pun turut mengimbau masyarakat lebih menahan diri dan tidak bepergian jika tidak penting dan mendesak. Selain itu, masyarakat diharapkan tetap patuh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur moda transportasi pada masa 7-16 Mei menjelang hari raya libur Lebaran. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 2021 dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19.

Selain itu aturan lainya juga turut diterbitkan. Yakni melalui Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021. Kedua aturan tersebut menjadi dasar Pemkab Mahulu menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 4 tahun 2021. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar