Pariwara Mahakam Ulu

Kubar-Mahulu Serahkan Kesepakatan Tapal Batas ke Gubernur, Hasil Final Tunggu SK Mendagri

person access_time 3 years ago
Kubar-Mahulu Serahkan Kesepakatan Tapal Batas ke Gubernur, Hasil Final Tunggu SK Mendagri

Penandatanganan hasil Rapat Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Segmen Batas Daerah Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu, pekan lalu. (istimewa)

Pemkab Mahulu bersyukur batas Kubar-Mahulu yang dibahas sejak 2014 silam mendekati titik final.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Rabu, 26 Mei 2021

kaltimkece.id Pemerintah daerah Kutai Barat dan Mahakam Ulu sepakat menyerahkan penetapan batas daerah ke dua wilayah tersebut kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Keputusan hasil tersebut nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat Senin, 31 Mei 2021.

Demikian hasil Rapat Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Segmen Batas Daerah Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu, pekan lalu. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim itu turut dihadiri Tim PBD Kemendagri, Tim PBD Kaltim, Tim PBD Mahakam Ulu, Tim PBD Kutai Barat, Badan Informasi Geospal serta Dit Topografi TNI-AD.

Sekretaris Provinsi Kaltim, M Sabani, mengatakan bahwa pertemuan antara Kubar dan Mahulu sempat tidak menemukan kata sepakat. “Sehingga kedua pihak menyerahkan kepada Tim PBD Kaltim,” kata dia ketika ketika dikonfirmasi kaltimkece.id, Senin malam, 24 Mei 2021.

Kendati demikian, permasalahan tersebut dipastikan Sabani sudah selesai. Ia mengatakan, hanya menunggu Kubar untuk melengkapi data pendukung.  Setelah itu, pembahasan pun dilakukan bersama pemerintah pusat, lalu dituangkan dalam bentuk Permendagri.

“Kalau sudah lengkap datanya sudah dituangkan dalam Permendagri,” tegas Sabani. Sedangkan untuk Mahakam Ulu, sambung dia, telah sepakat dengan hasil kajian yang dilakukan Pemprov Kaltim.

Berdasarkan salinan berita acara kesepakatan nomor 13/BADII/TIMVII/V/2021 yang diterima kaltimkece.id, penentuan tapal batas tersebut perlu dilakukan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan Pasal 401 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Humas Sekkab Mahulu, Dodit Agus Riyono, menambahkan jika pihaknya bersyukur batas Kubar-Mahulu yang dibahas sejak 2014 silam mendekati titik final. Ia mengatakan, tarikan batas yang disetujui telah sesuai dengan hasil kajian Pemkab Mahulu.

“Prinsip yang dipedomi Mahulu sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” sebut Dodit. Prinsip dimaksud ialah kesepakatan antara wilayah (kampung) bertetangga, sejarah, watershed, dan batas alam atau Igir—umunya berupa punggung pegunungan atau bukit yang memisahkan dua aliran sungai. “Untuk hasil resminya tunggu SK Mendagri saja,” tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar