Pariwara Mahakam Ulu

Lindungi Masyarakat dan Lingkungan, Bupati Bonifasius Ingatkan Perusahaan Jangan Cemari Lingkungan

person access_time 2 years ago
Lindungi Masyarakat dan Lingkungan, Bupati Bonifasius Ingatkan Perusahaan Jangan Cemari Lingkungan

Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Mahulu memperhatikan masalah lingkungan. dok kaltimkece.id

Bupati Bonifasius mengingatkan perusahaan jangan sampai merusak lingkungan dan masyarakat.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 13 Juni 2022

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Mahulu memperhatikan masalah lingkungan. Bupati berharap kehadiran perusahaan membantu pemberdayaan masyarakat dan menjaga kelestarian alam di sekitar konsesinya. Bukan sebaliknya, investasi yang hadir justru mengeksploitasi kekayaan alam Bumi Urip Kerimaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.      

“Jangan sampai kehadiran perusahaan membunuh semua komunitas yang berada di situ (dekat perusahaan), termasuk tanaman dan hewan,” pesan Bupati Bonifasius ketika memimpin rapat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bersama perwakilan 19 perusahaan perkebunan dan perkayuan yang beroperasi di Mahulu, Jumat, 10 Juni 2022 di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu. 

Sikap tegas bupati yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mahulu ini semata-mata untuk melindungi mayoritas warganya yang berprofesi sebagai petani dan sangat bergantung terhadap kelestarian lingkungan. Bupati mencontohkan dampak pencemaran seperti banyaknya ikan yang mati di sungai. Ikan itu sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia dalam jangka panjang. 

“Jangan sampai terjadi pencemaran parah yang tidak terkendali. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup memperhatikan hal ini,” tegas bupati. 

Ketegasan bupati melindungi warga dan lingkungannya konsisten. Dalam wawancara khusus dengan kaltimkece.id, Desember 2020 lalu, bupati tak menampik Mahulu secara ekonomi Mahulu memang masih tertinggal. Tapi, bukan berarti, pemerintah kabupaten harus jor-joran mengeksploitasi sumber daya alam. Mahulu memang terbuka untuk investasi namun tidak berarti “menjual” hutan lewat penerbitan perizinan yang ugal-ugalan.

Kembali ke rapat Forum CSR. Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum mencegah dan segera memproses pelaku penyebab pencemaran sampai tuntas. Ketentuan ini sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. 

Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar