Pariwara Mahakam Ulu

Lokarkaya Hasil Kajian Masyarakat Hukum Adat, Gerbang Pengakuan Budaya dan Sejarah Mahulu

person access_time 4 years ago
Lokarkaya Hasil Kajian Masyarakat Hukum Adat, Gerbang Pengakuan Budaya dan Sejarah Mahulu

Lokarkaya Hasil Kajian Masyarakat Hukum Adat, 28 November 2019 di Balai Adat Ujoh Bilang, Mahulu. (Humas Pemkab Mahulu)

Budaya merupakan identitas Kabupaten Mahakam Ulu.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 02 Desember 2019

kaltimkece.id Mahakam Ulu atau Mahulu merupakan kabupaten yang kaya akan budaya dan sejarah. Pemerintah daerah kini berupaya memperjelas runtutan sejarah serta nilai adat dan budayanya. Sehingga masyarakat hukum adat di kabupaten tersebut dapat diakui dan terlindungi.

Isu tersebut telah dibawa dalam Lokarkaya Hasil Kajian Masyarakat Hukum Adat. Digelar Kamis pekan lalu, 28 November 2019. Bertempat di Balai Adat Ujoh Bilang, Mahulu. Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh hadir diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Sekkab Mahulu, Dodit Agus Riono, membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan tersebut digagas World Wide Fund for Nature (WWF). Dihadiri Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batu Ayau Susilo Pranoto. Selain itu ada petinggi, kepala adat, serta masyarakat adat dari lima kecamatan di Wilayah Mahakam Ulu.

Dalam sambutan tertulis Bonifasius Belawan Geh yang disampaikan Dodit Agus Riono, dikatakan bahwa slogan berbudaya mengandung sarat makna. Nilai-nilai adat istiadat harus dijaga dan dilestarikan. Budaya adalah identitas Mahulu.

"Saya sangat mendukung kegiatan lokakarya ini. Kita dapat mengidentifikasi secara jelas. Mengurutkan sejarah dengan aktualisasi yang tepat. Sehingga kita mendapatkan pengakuan tertulis dari negara. Bahwa sejarah dan budaya kita adalah benar adanya. Dan menjadi identitas kita," kata Bupati.

Bonifasius Belawan Geh berharap lokakarya tersebut membuat masyarakat Mahulu mengetahui secara aktual dan secara jelas runtutan sejarah serta nilai adat dan budaya. "Menganalisis proses lahirnya peraturan daerah tersebut dan menganalisis praktik wacana dan sosio-kulturalnya,” harap Bupati. “Diharapkan hasil dari kajian tersebut dapat menjadi proses awal lahirnya peraturan atau undang-undang untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Mahakam Ulu. Agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi dengan baik," jelas Bupati.

Adapun WWF memaparkan sejumlah agenda pembahasan dalam lokakarya tersebut. Mulai asal-usul sejarah kampung, kondisi sosial ekonomi dan budaya, serta pemanfaatan dan pola menjaga hutan adat di Mahulu. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar