Pariwara Mahakam Ulu

Mahulu Terapkan PPKM Level Tiga, Bupati Minta Peran Aktif Pencegahan Covid-19 Hingga Tingkat Kampung

person access_time 2 years ago
Mahulu Terapkan PPKM Level Tiga, Bupati Minta Peran Aktif Pencegahan Covid-19 Hingga Tingkat Kampung

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh selalu terlihat menerapakan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan tatap muka. kaltimkece.id/Nalendro Priambodo

Mahulu mulai menerapkan PPKM level tiga. Kerja sama dan komitmen semua pihak adalah kunci keberhasilan.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 28 Juli 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh memimpin rapat koordinasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Rakor yang digelar secara daring melalui telekonferensi ini membahas penetapan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Mahakam Ulu. 

Bupati mengatakan rakor kali ini sebagai evaluasi penanganan Covid-19 di Mahulu. Juga menindaklanjuti rakor bersama Danrem 091/ASN tentang PPKM di wilayah Kaltim dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1. Tak ketinggalan serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Bupati yang juga mengetuai Satgas Covid-19 Mahulu ini menyampaikan pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah konkret yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut. Beleid ini yang menjadi acuan daerah-daerah bertindak sesuai level-level yang telah ditentukan. 

Menyikapi kondisi ini, bupati menyampaikan harus ada komitmen dan peran semua pihak guna menekan penyebaran Covid-19 di Mahulu hingga level terkecil. Mengingat dalam instruksi Mendagri tersebut diinstruksikan dibangun posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan. 

Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut. 

Pertama, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua, kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Ketiga, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Keempat, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Kelima, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Agar hal ini berhasil, tentunya kita harus berkomitmen menjalankan sebaik dan seoptimal mungkin,” ucap bupati dalam rapat yang digelar secara daring Selasa, 27 Juli 2021. 

Hadir dalam rapat itu, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Kav Yudhi Prasetyo Purnomo, Danramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Kepala Dinas P2KB Drg. Agustinus Teguh Santoso, Kadis PUPR Yohanes Andy Abeh. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar