Pariwara Mahakam Ulu

Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir, Stephanus Madang Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mahulu

person access_time 3 years ago
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir, Stephanus Madang Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mahulu

Tongkat kepemimpinan Mahulu dari Bonafius Belawan Geh sementara dipegang Stephanus Madang. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Sekkab Mahulu Stephanus Madang menjadi orang nomor satu di kabupaten tersebut untuk sementara.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 18 Februari 2021

 

kaltimkece.id Gubernur Kaltim, Isran Noor, resmi menugaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mahulu, Stephanus Madang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mahakam Ulu. Penugasan tersebut untuk menjaga kesinambungan dan mengisi jabatan Bupati Mahulu periode 2016-2021 yang terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021 habis masa baktinya. Madang bertugas hingga bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024 dilantik.

Penugasan itu tertuang dalam surat bernomor 130/0593/B.PPOD.III yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada 16 Februari 2021. Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri No 120/738/OTDA bertanggal 3 Februari 2021.

Stephanus Madang menjelaskan bahwa alasan ditundanya pelantikan bupati dan wakil bupati Mahulu terpilih periode 2021-2024 pada tanggal 17 Februari tersebut, disebabkan keinginan pemerintah pusat mewujudkan pelantikan serentak dengan menunggu daerah lain yang sedang bersengketa. Dari hasil pemilihan kepala daerah di Kaltim, terdapat 6 kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan tiga kabupaten kota sempat bersengketa di MK.

Ketika mengikuti telekonferensi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, ia mendapatkan informasi bahwa pelantikan penerus kepala daerah yang habis masa jabatan pada 17 Februari 2021, direncanakan dilakukan bersama 207 daerah lainnya.

“Setelah mengikuti perkembangan beberapa hari terakhir, pelantikan bupati dan wakil bupati ditunda pelaksanaannya hingga akhir Februari atau diperkirakan sekitar tanggal 26 Februari 2021,” ucap Stephanus Madang dalam acara penandatanganan serah terima memori jabatan supati dan wakil bupati Mahakam Ulu periode 2021-2024 kepada Plh Bupati Mahulu.

Juru bicara Pemprov Kaltim, Syafranuddin di tempat terpisah lewat siaran persnya juga menjelaskan, ditundanya pengambilan sumpah dan pelantikan kepala daerah pada pilkada 2020 lalu disebabkan belum adanya surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pelantikan gelombang pertama kepala daerah di Kaltim direncanakan serentak berlangsung Jumat, 26 Februari 2021.

Pelaksanaan kegiatan hari ini pun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No 49 tahun Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas perubahan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat Kepala Daerah.

Madang juga menjelaskan, dasar hukum lain yang mengatur tugas pokok dan fungsi Plh kepala daerah. Yaitu, mengacu pasal 14 ayat (1,2 dan 7) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu berbunyi bahwa Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara.

Plh, sambung Madang, tidak tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Begitu pula, jika mengacu pada pasal 132A, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, terdapat beberapa batasan kewenangan yang tidak dapat dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana harian kepala daerah.

Di antaranya tidak bisa melakukan mutasi pegawai; tidak bisa membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan/atau tidak bisa mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Selain itu tidak bisa membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dari pelaksana harian kepala daerah hanya menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah yang sifatnya rutinitas harian,” ucap Madang.

Bupati Mahulu periode 2016-2021 yang kini purna tugas, Bonifasius Belawan Geh mengucapkan selamat dan berharap Plh Bupati Mahulu bisa mengemban amanah hingga tiba masa pelantikan bupati dan wakil bupati Mahulu definitif periode 2021-2024 mendatang.

“Semoga bisa menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai aturan. Kawal pelantikan, fokus tingkatkan pencegahan Covid-19 dan senantiasa menjaga stabilitas politik,” pesan Bonifasius Belawan Geh yang sudah ditetapkan sebagai bupati Mahulu terpilih periode 2021-2024 didampingi wakilnya Yohanes Avun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar