Pariwara Mahakam Ulu

Masyarakat Mahulu Diingatkan Ulang BPJS Kesehatan, Lewat 2020, Kartu Nonaktif

person access_time 4 years ago
Masyarakat Mahulu Diingatkan Ulang BPJS Kesehatan, Lewat 2020, Kartu Nonaktif

Pemkab Mahulu menyosialisasikan agar warga mendaftarkan ulang keanggotaan BPJS Kesehatan. (humas pemkab mahulu)

Kelewatan daftar ulang BPJS Kesehatan, bisa berakhir runyam untuk warga Mahulu. Salah-salah, bisa dinonaktifkan.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 28 November 2019

kaltimkece.id Pendaftaran ulang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan JKN/KIS (PBI APBD II) sedang digalakkan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pasalnya, tahun depan berlaku kategori PBI yang dibiayai Pemprov Kaltim. Pendataan yang tak sinkron, dikhawatirkan menjadi beban ekstra APBD Mahulu.

“Ini harus kita dukung. Tahun depan akan ada kategori PBI yang dibiayai Pemprov Kaltim. Daftar ulang guna memastikan jumlah yang akan dibayarkan Pemprov dan dari APBD Mahulu,” ucap Asisten I Bidang Pemerintah dan Humas Pemkab Mahulu, Dodit Agus Riyono, mewakili Bupati Mahulu saat Rapat Program Kemitraan dan Pembahasan Peserta JKN-KIS Data Ulang Tahun 2020, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Long Bagun, Rabu, 27 November 2019.

Pendaftaran ulang dibuka sejak Oktober sampai 31 Desember 2019. Diharapkan warga Mahulu yang memegang kartu BPJS Kesehatan, segera mendaftarkan ulang data-datanya.

Kepala Dinkes P2KB, Drg Agustinus Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa program PBI BPJS digulirkan Pemkab Mahulu sejak 2015. Empat tahun berjalan, perubahan data adalah hal wajar. Ia mencontohkan peserta yang baru melahirkan, meninggal dunia, atau berganti profesi maupun tempat kerja. Termasuk peserta yang lolos PNS maupun warga yang datang-pindah Mahulu.

“Apabila data-data tersebut sudah berdasarkan identitas kependudukan berlaku, BPJS Kesehatan akan menyesuaikan kembali. Kemudian dipisah sesuai kategori. Mana saja peserta PBI dari pusat, provinsi, atau PBI dari APBD Mahulu,” terangnya.

Peserta PBI dapat mendatangi Puskesmas Pembantu di kampung-kampung untuk mendaftar ulang. Demikian juga puskesmas, kantor camat, maupun kantor petinggi di tempat masing-masing.

“Pada 2020, bagi para peserta yang mendaftar ulang itu saja, akan menjadi peserta yang ditanggung APBD. Kami mengharapkan sampai 31 Desember nanti, masyarakat yang sudah memegang kartu BPJS, menyempatkan satu hari saja untuk mendaftarkan ulang. Agar keikutsertaan sebagai peserta PBI bisa berlanjut. Kalau tidak mendaftar akan dinonaktifkan,” ujarnya.

Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa per 1 Januari 2020, premi iuran BPJS naik hampir 100 persen. Sebagai contoh, premi yang dibiayai Pemkab Mahulu untuk Kelas III, dari Rp 23 ribu naik Rp 42 ribu. Begitu juga bagi kategori premi lainnya yang mengalami kenaikan.

“Jika ini tidak disinkronkan atau data kembali, tentunya menjadi beban APBD yang bertambah. Yang biasa kita membayarkan premi setiap triwulan sekitar Rp 1,6 miliar, dalam satu tahun bisa Rp 6,4 miliar pada 2019,” ungkap Teguh Santoso.

“Untuk 2020 bebannya naik jadi Rp 11,9 miliar. Berarti pada 2020, Pemkab Mahulu harus menyediakan sekitar Rp 5 miliar untuk tambahan premi kelas III saja, belum kelas yang lainnya,” sambungnya.

Dengan penduduk 29.931 jiwa, penerima PBI APBN Pusat mencapai 8.482 jiwa. Sedangkan yang dibiayai Pemkab Mahulu 23.745 jiwa. Pada 2020, bertambah sumber pembiayaan dari Pemprov Kaltim. Sehingga diperlukan pendataan ulang agar tak membebani APBD Mahulu.

“Sekali lagi, kami mengimbau segera daftarkan ulang pemegang Kartu BPJS. Jangan sampai tahun 2020 tidak bisa memperoleh manfaat  karena kartunya sudah nonaktif,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar