Pariwara Mahakam Ulu

Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Mahulu

person access_time 1 year ago
Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Mahulu

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, menerima sertifikat KIK yang diserahkan Kepala Kawil Kemenkumham Kaltim, Sofyan. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Sertifikat diperoleh atas pencatatan ciptaan Seni Motif dengan judul ciptaan Buaq Laraan dari Disdikbud Mahulu.

 

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 21 Juni 2023

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat diperoleh atas pencatatan ciptaan Seni Motif dengan judul ciptaan Buaq Laraan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dalam Rangka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penyerahan sertifikat ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan, kepada Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. Bertepatan dengan kegiatan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yaitu MIPC tahun 2023, di Ballroom Lantai 17 Hotel Aston Samarinda. Selasa, 20 Juni 2023. 

Bupati menilai pemberian sertifikat KIK kepada daerah merupakan terobosan yang bangus. Sebab, edukasi mengenai hak cipta sangat penting bagi kabupaten yang terkenal memiliki kearifan budaya lokal yang cukup kaya. 

“Ini langkah penting supaya kita mengetahui bahwa hak kita, budaya kita, benda apa yang ada tempat kita adalah milik kita dan harus kita administrasikan secara hukum, itu hak kita,” terang Bupati usai penyerahan. 

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, meminta OPD lebih proaktif memetakan potensi apa saja yang bisa dipatenkan. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Setelah ini, bupati memperkirakan akan semakin banyak aset kebudayaan lokal Mahulu yang didaftarkan lagi hak ciptanya. Seperti hudoq, ukiran dan seni tari. 

Untuk itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mahulu ini meminta OPD lebih proaktif memetakan potensi apa saja yang bisa dipatenkan. Pesan ini terutama ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Bagian Ekonomi. 

“Jangan sampai, punya kita (KIK), tapi diambil orang lain. Kan, lucu,” tegasnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sendiri terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Gubernur Kaltim, Isran Noor berterima kasih atas inisiatif Kemenkumham Provinsi Kaltim yang menginisiasi MIPC. Langkah konkret ini diharapkan mendorong inovasi, kreativitas dan pengembangan ekonomi berkelanjutan di Kaltim. 

“Kita semua menyadari bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi kita sebagai masyarakat Kaltim,” ujar Gubernur Isran dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Ririn Sari Dewi.(advprokopimmahulu)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Mahakam Ulu

Diklat Paskibraka Mahulu Dimulai

access_time11 months ago

Pariwara Mahakam Ulu

Pesan Tegas Bupati Kepada 76 PNS Baru Mahulu

access_time11 months ago

Pariwara Mahakam Ulu

76 PNS Baru di Mahulu Diminta Hayati Sumpah Janji

access_time11 months ago

Tinggalkan Komentar