Pariwara Mahakam Ulu

Pembangunan Jembatan Sungai Ratah Akan Dikebut Siang Malam, Ganti Rugi Dikunci dan Siap Disalurkan

person access_time 3 years ago
Pembangunan Jembatan Sungai Ratah Akan Dikebut Siang Malam, Ganti Rugi Dikunci dan Siap Disalurkan

Pemkab Mahulu, kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Sungai Ratah dan pemilik lahan sudah menyepakati total ganti rugi lahan. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

Pembangunan infrastruktur yang sukses juga harus mempertimbangkan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 05 Oktober 2021

kaltimkece.id Sepuluh orang pria dari berbagai latar belakang berfoto bersama di pinggir dermaga penyeberangan kapal feri di pinggir Sungai Ratah. Tangan mereka mengepal layaknya salam komando. Sesekali mereka saling melempar canda usai tiga helai kertas folio bertuliskan tangan ditandatangani oleh perwakilan pemilik lahan - Hadrin Icatri. 

Kertas berisi data lahan, bangunan dan tanam tumbuh yang akan diganti rugi itu menjadi penanda babak akhir polemik macetnya pembangunan Jembatan Sungai Ratah di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pembangunan jembatan yang nantinya tersambung dengan jalan nasional poros Kubar – Mahulu ini sempat terhenti selama lima bulan lebih karena persoalan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang tak kunjung usai. 

“Hari ini sudah ditemui kesepakatan nyata. Sudah ditandatangani seluruh keluarga pemilik lahan yang sah. Kita anggap sudah tidak ada penambahan lagi,” ujar Camat Laham, Petrus Juk usai identifikasi dan penandatanganan kesepakatan ganti rugi lahan kepada kaltimkece.id Senin, 4 Oktober 2021. 

Kesepakatan didapat setelah dilakukan inventarisasi luas lahan, bangunan dan tanam tumbuh milik warga. Identifikasi akhir dilakukan bersama antara kontraktor pelaksana pembangunan jembatan PT Bahana Krida Nusantara dan perwakilan pemilik lahan diwakili Hadrin serta disaksikan perwakilan Pemkab Mahulu. 

Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemkab Mahulu, PT Bahana Krida Nusantara perwakilan pemilik lahan di Ujoh Bilang Selasa, 27 September 2021 lalu. Pemkab Mahulu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas, Dodit Agus Riyono menyaksikan langsung identifikasi ganti rugi lahan seluas 1.200 meter persegi, tiga unit rumah dan beberapa tanaman warga yang akan diganti rugi kontraktor. 

Seluruh pihak sepakat penggantian kerugian mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat - kabupaten induk Mahulu nomor 02 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Kutai Barat nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh dalam wilayah Kutai Barat. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Mahulu belum menentukan nilai ganti rugi dan tanam tumbuh di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. 

Kesepakatan semua pihak penting. Mengingat, transportasi darat ke Mahulu sangat dinanti masyarakat. Kehadiran jembatan yang terhubung dengan jalan nasional poros Kubar – Mahulu ini diyakini akan memangkas jarak, waktu perjalanan dan biaya ke kabupaten termuda di Kaltim ini. Dodit meyakinkan, kesepakatan hari ini sudah sesuai dan melalui musyawarah berdasarkan mufakat. 

“Pembangunan jembatan harus sukses, tapi di satu sisi perlu mempertimbangkan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dodit usai peninjauan lapangan. 

Diutarakannya, hasil penghitungan ini akan dijadikan acuan bagi kontraktor dan tim penilai untuk menentukan nominal ganti rugi atau tali asih kepada warga pemilik lahan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi, tidak perlu lama, perusahaan disarankan menyerahkan langsung ganti rugi ke warga pemilik lahan di kampung,” ucapnya. 

Perwakilan warga pemilik lahan, Hadrin Icatri juga mengaku setuju dengan kesepakatan identifikasi ganti rugi hari ini karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengganti tanah, rumah dan tanaman ia juga telah menerima kesepakatan pembuatan jalan pengalih sementara bagi pengendara bermotor. 

“Namanya kita membantu fasilitas pemerintah. Mau tidak mau, kita tidak mau memikirkan kepentingan sepihak kita saja,” ujarnya. 

Kepala Operasional PT Bahana Krida Nusantara, Suwardi mengaku perusahaannya siap membayarkan ganti rugi dalam waktu dekat jika sudah selesai penghitungan nominal. Segera setelah proses ini kelar, ia akan memerintahkan para pekerja konstruksi segera memulai pekerjaan pembangunan jembatan yang sudah molor lima bulan dari jadwal. 

Agar pekerjaan jembatan sepanjang 140 meter yang dibiayai pemerintah pusat itu bisa kelar sesuai target penyelesaian sesuai kontrak 625 hari, ia mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah. Paling utama, segera memulai kerja secepat mungkin beberapa hari ke depan. Mengingat pekerja, material dan alat berat sudah berada di lokasi. 

“Kita akan usahakan kerja siang dan malam untuk mengejar ketertinggalan selama 5 bulan itu,” tutupnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar