Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab dan DPRD Mahulu Kompak Ajak Perusahaan Sinkronkan Program CSR

person access_time 2 years ago
Pemkab dan DPRD Mahulu Kompak Ajak Perusahaan Sinkronkan Program CSR

Pimpinan daerah dan perusahaan di Mahulu saat rapat evaluasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di ruang rapat Bappelitbangda, Jumat, 10 Juni 2022.

CSR perusahaan di Mahulu diharap jangan lagi sekedar kedermawanan yang tidak sinkron dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 13 Juni 2022

kaltimkece.id Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu kompak ajak perusahaan yang beroperasi di Bumi Urip Kerimaan menyinkronkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bersama pemerintah. Sikap ini ditegaskan di hadapan perwakilan perusahaan ketika menggelar rapat evaluasi Forum CSR di ruang rapat Bappelitbangda, Jumat, 10 Juni 2022  Pemerintah ingin kehadiran perusahaan mendukung pembangunan berkelanjutan. Tidak semata memberikan program yang sifatnya kedermawanan (Charity).

“Forum ini bukan untuk menghakimi. Tapi forum koordinasi dan sinkronisasi program. Banyak yang bisa dikembangkan dalam forum ini,” ujar Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang yang ditunjuk sebagai moderator rapat forum yang diikuti sekitar lima perusahaan dari 14 perusahaan yang diundang. 

Dalam paparan program CSR beberapa perusahaan kali itu diketahui terdapat beberapa kategori progres program CSR perusahaan di Mahulu yang didominasi perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Pertama, ada perusahaan yang sudah menjalankan program CSR bersifat pemberdayaan namun belum sepenuhnya tersinkron dengan pemerintah kabupaten. Kedua, perusahaan yang lebih banyak menjalankan program kedermawanan. Ketiga, perusahaan yang sama sekali tidak dan belum bisa menjalankan program CSR dikarenakan belum bisa beroperasi.

Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh meminta agar dalam rapat selanjutnya perusahaan yang beroperasi di Mahulu benar-benar komitmen memajukan masyarakat setempat ini. Bupati mengingatkan dengan tegas agar dalam rapat selanjutnya, perusahaan yang diundang hadir. Atau minimal diwakil pejabat perusahaan pengambil keputusan. Tujuannya agar rapat lebih efektif dan terjalin kerja sama yang baik dalam memajukan masyarakat di perkampungan.   

“Harapan kami keterlibatan perusahaan ke depan lebih diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat,” ujar Bupati. 

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun menilai masih banyak program tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak terkoordinasi dengan baik. Agar lebih efektif, wabup menyarankan perusahaan menyampaikan rencana program CSR tahun 2023-2024 mendatang ke dalam dokumen rencana aksi bersama. Dokumen ini nantinya disusun bersama pemerintah kampung, kecamatan dan Pemkab Mahulu di dalam rapat pleno. 

Untuk memudahkan sinergi dalam rapat dan pelaksanaan rencana aksi ini wabup menyarankan diadakan rapat per tiga bulan. Dalam rapat itu akan dievaluasi program bersama dan pemecahan masalahnya. Tujuan akhirnya selain masyarakat bisa sejahtera dan mandiri, program prioritas dan visi misi kepala daerah bisa maksimal. 

“Pemerintah tidak meminta lebih. Kita hanya minta program dikoordinasikan agar kehadiran perusahaan memberi manfaat kepada masyarakat,” kata Wabup Avun. 

Sependapat, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan menilai program CSR yang dikoordinasikan dan sinkron akan memudahkan pemerintah dan perusahaan menetapkan program agar tepat sasaran. Ia berkomitmen mengawal pengesahan Perda CSR yang terus digodok bersama Pemkab dan DPRD Mahulu sejak 2018. 

“Ini agar agar program CSR tidak tumpang tindih dengan program pemerintah,” tegas Novita.

Dasar Hukum

Dikutip dari laman hukumonline.com Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut CSR dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan TJSL hanya ditujukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasarkan undang-undang.

Sehingga, meskipun suatu PT tidak menjalankan usaha di bidang SDA, apabila kegiatan usaha yang dilakukan berakibat pada kerusakan lingkungan atau menurunnya fungsi kemampuan SDA, PT tersebut wajib melaksanakan TJSL.

Pembedaan kewajiban terhadap PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan SDA tersebut, menurut pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 disebabkan karena PT yang mengelola SDA berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang Dasar 1945 sehingga negara berhak untuk mengatur secara berbeda 

Selain itu, MK juga berpendapat bahwa kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial juga berlaku terhadap badan usaha lain seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang – undang PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.

Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah. (*)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar