Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu, Barito Utara dan Murung Raya Sepakati Tata Batas Wilayah

person access_time 2 years ago
Pemkab Mahulu, Barito Utara dan Murung Raya Sepakati Tata Batas Wilayah

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh berita acara kesepakatan bersama tata batas wilayah yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Selasa 19 April 2022 di Win Plaza Hotel, Jakarta Pusat. (dok Prokopim Mahulu)

Pemkab Mahulu berhasil mempertahankan batas wilayahnya. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 25 April 2022

kaltimkece.id Persoalan tata batas antara Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan. Para pihak telah sepakat menandatangani berita acara kesepakatan bersama tata batas wilayah yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Selasa 19 April 2022 di Win Plaza Hotel, Jakarta Pusat. 

Usai pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Perumusan Rekomendasi Penyelesaian Batas Daerah itu Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh memberi penjelasan tambahan. Menurut bupati, sebenarnya permasalahan tata batas antara Pemkab Mahulu dan Pemkab Barito Utara dan Murung Raya sudah tidak ada masalah ketika menggelar pertemuan di Banjarmasin, pada 5 November 2021 lalu. 

Pada pertemuan itu yang menghasilkan empat poin kesepakatan itu, disepakati garis wilayah Mahulu telah selaras dan sesuai dengan kajian dari tim penyelesaian batas Kemendagri serta Badan Informasi Geopasial. Hal itu sudah mewakili sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. 

“Sudah sesuai dengan apa yang ditampilkan soal garis batas yang kita lihat pada kesempatan ini. Dan kami menyetujuinya,” ujar Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam pertemuan. 

Sekda Mahulu Stephanus Madang memberi penjelasan tambahan. Menurutnya, rapat kali ini merupakan rapat final untuk persiapan rancangan peraturan Menteri Dalam negeri dalam rangka penetapan tata batas. 

Menurut aturan, jika persoalan tata batas tidak bisa diselesaikan secara parsial antar provinsi, maka Kemendagri akan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan kajian dari pemkab, Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial. 

“Jadi, kita sudah konsisten dengan itu,” ujar Sekda. 

Sempat Beda Persepsi

Sebelum sama-sama sepakat pembahasan penetapan segmen batas antar kedua kabupaten berbeda provinsi ini sempat berjalan alot. Sebabnya, terjadi perbedaan persepsi terutama Kabupaten Mahulu dan Murung Raya terkait penetapan batas wilayah. Perbedaan ini disebabkan kedua daerah melakukan pelacakan batas sendiri-sendiri. 

Baca Juga : Pertegas Segmen Batas Wilayah, Kabupaten Mahulu dan Murung Raya Sepakati Empat Poin

Kabupaten Mahulu melakukan pelacakan batas berupa punggung gunung dan pematang sebagai batas kesepakatan tahun 2006. Kesepakatan dibuat antara Kampung Danum Paroy dan Tumbang Baung dan Pendasiron di Kabupaten Murung Raya. 

Perbedaan persepsi terkait letak Gunung Menipis di Batas Murung Raya dan puncak tertinggi Perbukitan Buring Ayong di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahulu. 

Pemkab Mahulu tetap berprinsip DAS sebagai batas antar wilayah. Sementara, kabupaten Murung Raya menggunakan pendekatan administratif. 

Kembali ke agenda. Dalam rapat yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) ini dihadiri pula berbagai pihak. Di antaranya ;  Bupati, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto, Kasubdit batas antar daerah wilayah II dan Analis kebijakan ahli madya Teguh subarto, Kasi batas antar daerah wilayah II dan Analis kebijakan ahli muda Ardi eko wijoyo.

Usai rapat dan didapat kata sepakat, para pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama antara Kabupaten Barito Utara yang di hadiri oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahaan dan kesra Serampang, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto. 

Turut hadir ; Bupati Paser Fahmi Fadli, Asisten I Pemeritahan dan KesraKutai Barat F Syaidirahman,Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalimantan Timur, Peneliti Ahli Pertama BRIN, Kepala Bagian Tasrah Direktorat Topografi TNI AD, Suveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geospasial, Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda Bagian Perundang-UndanganDitjen Bina Adminstrasi Kewilayahan dan undangan lainnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar