Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Gratiskan Tes Swab Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Beridentitas Mahulu

person access_time 3 years ago
Pemkab Mahulu Gratiskan Tes Swab Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Beridentitas Mahulu

Aktivitas tes cepat Covid-19 di Mahulu. (istimewa)

Pemkab Mahulu memberi layanan tes swab antigen dan PCR gratis bagi warga dengan KTP Mahulu yang hendak bepergian.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 18 Februari 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) membebaskan biaya tes swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan beridentitas Mahakam Ulu. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengaturan Akses Keluar Masuk Wilayah untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mahakam Ulu.

Untuk memperoleh subsidi tersebut, para pelaku perjalanan wajib memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, selain beridentitas Mahulu, subsidi berlaku pada masa buka kawasan 1—7 Februari 2021 dan 1—7 Maret 2021. Kedua, pelaku perjalanan telah mengantongi surat izin masuk (Simas) dan surat izin keluar (Sika) yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19 Mahulu.

Meski demikian, Pemkab Mahulu memberi subsidi bagi lima kelompok tertentu yang terpaksa masuk ke Mahulu pada masa tutup 8—28 Februari 2021. Pertama, PNS/TNP/pejabat daerah/TNI-Polri atau tamu pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang sedang menjalankan tugas kedinasan, dibuktikan dengan surat tugas.

Kedua, orang sakit yang selesai rujuk. Terdiri dari tenaga kesehatan, pendamping satu orang keluarga dan dibuktikan dengan surat rujukan dan keterangan mendampingi yang dikeluarkan institusi kesehatan.

Ketiga, rohaniawan dan rohaniawati yang dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan tempat ibadah. Keempat, pelajar dan mahasiswa yang bepergian dalam rangka tugas belajar atau hal yang berhubungan dengan pendidikan.

Kelima, keluarga inti pengantar jenazah yakni orangtua, suami, istri, anak, dan saudara kandung yang meninggal dan dibuktikan dengan keterangan RT atau kampung setempat, serta institusi kesehatan. Sebagai catatan, selain kelompok 1 sampai 3, yang berhak menerima pembebasan biaya harus ber-KTP Mahulu.

Pembebasan biaya swab PCR dan antigen tersebut dapat diakses di klinik atau rumah sakit yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Mahulu. Meliputi Laboratorium Kesehatan Daerah Kaltim di Samarinda, Rumah Sakit Dirgahayu, Samarinda, Rumah Sakit AM Parikesit Kutai Kartanegara, Klinik Santo Yoseph, Bigung, Kutai Barat, Klinik Santa Familia Barong Tongkok dan Klinik Permata Husada di Melak Kutai Barat.

Mahulu memang mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk dan keluar wilayahnya untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 menggunakan tes swab antigen dan PCR. Keputusan yang diatur instruksi bupati tersebut ditempuh untuk mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 di Mahulu. Baik yang berpotensi dibawa oleh pelaku perjalanan luar Mahakam Ulu maupun antar kampung di dalam wilayah.

“Apabila masyarakat mematuhi aturan bupati, pemerintah akan melindungi atau menyubsidi swab antigen dan PCR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso.

Teguh berpesan, sebaiknya warga Mahulu bepergian ke luar kampung atau luar daerah mengikuti jadwal buka tutup yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun terpaksa keluar, mesti untuk kegiatan penting dan mendesak. Hal tersebut dimaksudkan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 dari luar dan dalam kawasan. Sebab, lanjut dia, selama masa tutup sebaiknya digunakan untuk meningkatkan imunitas warga dan proses penyembuhan bagi pasien positif.

“Kami sebagai pelayan publik memenuhi keluhan masyarakat. Intinya, kalau masyarakat mengikuti aturan, kami akan melindungi dan memberi subsidi. Kalau masyarakat nekat bepergian di luar masa yang kami tentukan, silakan tanggung sendiri,” tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar