Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Ingatkan Kampung Taat Aturan Kelola Anggaran agar tak Berujung Temuan

person access_time 2 years ago
Pemkab Mahulu Ingatkan Kampung Taat Aturan Kelola Anggaran agar tak Berujung Temuan

Pemantauan perkembangan program kampung di Mahulu. kaltimkece.id (Muhibar Sobary Ardan)

KPK dan Pemkab Mahulu terus memantau pengelolaan dana desa.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Sabtu, 12 Maret 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengimbau pemerintah kampung tepat dan benar mengelola anggaran sesuai prosedur agar tak menjadi masalah di kemudian hari. Penggunaan anggaran yang baik nantinya bermanfaat untuk kesejahteraan kampung itu sendiri. Upaya penguatan kapasitas dan pengawasan akan terus ditingkatkan. 

Pesan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang usai mengikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kaltim dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang diadakan di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 9 Maret 2021. Dalam rapat yang juga dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, KPK mengingatkan delapan area rawan korupsi. Salah satunya berkaitan dengan tata kelola keuangan desa. 

Madang tak menampik masih ada kekurangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia berkomitmen jajaran di bawahnya tidak akan berdiam diri. Akan terus dievaluasi dan dan dicari titik kelemahan dalam rangka perbaikan pengelolaan dana tersebut. Baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, kelembagaan maupun sistem yang sudah berjalan. 

“Sumber daya manusianya perlu penguatan dan pendampingan lebih baik lagi. Agar pihak-pihak bisa mengintervensi untuk perbaikan,” ujar Madang. 

Selain pendampingan, pria yang juga mengepalai Bappelitbangda Mahulu ini juga menyarankan dibuat metode memotivasi pelayanan publik agar lebih baik ke depan. Salah satunya bisa menggunakan sistem memberi penghargaan dan sanksi (Punishment and Reward). Langkah ini sambung Madang guna menumbuhkan iklim profesional dan kompetitif antar pemerintah kampung. 

“Yang baik kita kasih penghargaan, yang jelek kita kasih pembinaan. Konsekuensi logisnya itu yang memacu. Ada upaya kompetitif dari kampung untuk mengelola dengan baik,” kuncinya.

Perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan desa sambung Madang menjadi penting. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tata kelola keuangan desa menjadi satu di antara delapan areal yang rawan terjadi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan organisasi perangkat daerah dan penyelenggara pemerintah kampung memperhatikan persoalan tata kelola keuangan desa. Terlebih isu ini merupakan salah satu indikator Monitoring Center for Prevention (MCP). 

MCP berguna untuk mengukur keberhasilan pemerintah memperbaiki tata kelola administratif. Sistem ini juga berguna membangun komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi. Sistem pemantauan tindak pidana korupsi ini diinisiasi oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi, KPK memonitor, mendampingi, dan mengawasi delapan area tata kelola pemda. Mulai perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal daerah, manajemen aparatur sipil negara, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa

“Ini yang harus kita tingkatkan dengan baik. Memang ada progres, walau belum maksimal” kata Madang. 

Harus Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Mahulu Damiaus Tamha melaluI Sekretaris DPMK Mahulu Suriato memberi penjelasan tambahan. Penggunaan anggaran kampung dengan pengelolaan keuangan sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu lalu dituangkan melalui Peraturan Bupati yang nantinya harus diimplementasikan oleh kampung. 

Suri – sapaan karib Surianto menyampaikan ada beberapa sumber pendapatan kampung di Mahulu. Di antaranya ; Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Mahulu, Bantuan Keuangan Provinsi dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Suri menambahkan selama ini pengawasan tata kelola keuangan desa wajib dilakukan melibatkan Inspektorat Daerah.

“Kalau tidak dilakukan berpotensi menjadi temuan atau penyalahgunaan, karena tidak melakukan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan,” terang pria yang akrab disapa Suri ketika ditemui kaltimkece.id di kantornya, Kamis, 10 Maret 2022. 

Pria yang sempat menjabat Kepala Bidang Pemerintah Kampung di dinasnya itu juga mengingatkan agar aparatus kampung mengelola anggaran sesuai aturan. Sebab, jika tidak akan berdampak negatif terganggunya sejumlah program peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan kampung. 

“Kalau menggunakan dana di desa tak sesuai aturan berpotensi berhadapan dengan penegak hukum atau mengembalikan dana terkait penyalahgunaan. Itu wajib,” tegas Suri. 

Karena itu, DPMPK Mahulu mengimbau aparatus kampung agar tidak merasa dana untuk kampung menjadi milik oknum atau pribadi. Terlebih, sambung dia, sejumlah dana untuk menjalankan program-program pro rakyat di kampung itu nantinya akan dinilai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Indeks Desa Membangun (IDM). 

Sejauh ini, DPMPK Mahulu terus berupaya mencegah hal itu terjadi. Salah satunya melakukan bimbingan teknis serta peningkatan sumber daya pengurus kampung serta melakukan pengawasan bersama instansi lain. 

“Kita sudah melihat di beberapa daerah di luar Mahulu tersangkut proses hukum. Kita berharap, tidak ada di Mahulu,” kuncinya. 

Editor : Nalendro Priambodo

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar