Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Insiatif Usulkan 6 Ranperda, DRPD Target Disahkan 2023

person access_time 1 year ago
Pemkab Mahulu Insiatif Usulkan 6 Ranperda, DRPD Target Disahkan 2023

Pemkab Mahulu berinisiatif mengusulkan 6 ranperda untuk dibahas bersama DPRD Mahulu. 2023. FOTO/KALTIMKECE.ID - NALENDRO PRIAMBODO

Perda-perda yang diusulkan begitu krusial untuk segera disahkan.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 16 November 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berinisiatif mengajukan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Mahulu. Nota pengantar ranperda disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang ke III tahun 2022 di ruang rapat Bappelitbangda, Selasa, 15 November 2022. Beberapa ranperda dinilai krusial untuk segera dibahas dan disahkan.

Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, menyampaikan apa saja ranperda insiatif Pemkab Mahulu tersebut. Pertama, Ranperda Standar Harga Tanah dan Tanam Tumbuh di Mahulu, kedua, Badan Permusyawaratan Kampung, ketiga, Penanggulangan Bencana, keempat, Barang Milik Daerah, kelima, Perizinan Usaha dan Keuangan Daerah.

"Pengajuan 6 ranperda ini bentuk komitmen Pemkab Mahulu memberikan pedoman dan landasan hukum di Mahulu," ujar Bupati Bonifasius dalam pidato nota pengantar ranperda dibacakan Asissten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Mahulu Agustinus Teguh Santoso.

Bupati menyampaikan alasan pengusulan 6 ranperda tersebut. Pertama, Ranperda Standar Harga Tanah dan Tanam Tumbuh di Mahulu.

Ranperda ini jelas bupati dirancang agar menciptakan pemerintahan yang aman, bersih tertib dalam pengelolaan tanah untuk pembangunan guna kepentingan umum.

"Kita perlu payung hukum agar proses pembangunan tidak menimbulkan konflik," jelas Bupati Bonifasius.

Kedua, Ranperda Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Ranperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi BPK sebagai penyalur aspirasi masyarakat di tingkat kampung.

Ketiga, Ranperda Penanggulangan Bencana. Bupati menilai ranperda ini diusulkan sebagai respon cepat kejadian bencana di daerah agar memiliki landasan hukum dan sistem penanggulangan bencana yang kuat di Mahulu.

"Agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahulu bisa mengatur lembaga pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, lembaga usaha, lembaga non pemerintah sampai lembaga internasional dan landasan bagi perangkat daerah dalam urusan penanggulangan bencana daerah," tutur Bupati Bonifasius.

Untuk 3 Ranperda lainnya, Barang Milik Daerah, Perizinan Usaha dan Keuangan Daerah disusun berdasarkan undang-undang. Ranperda ini disusun agar landasan hukum yang lebih spesifik di daerah.

"Kami berharap pembahasan dan pengesahan tidak terlalu lama guna mendorong sistem pemerintahan yang baik," harap bupati kepada unsur pimpinan dan fraksi yang hadir dalam paripurna hari itu.

Target Selesai Tahun Depan

Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye menyambut baik usulan ranperda inisiatif Pemkab Mahulu. Ia menilai ada beberapa ranperda yang krusial untuk segera dibahas agar disepakati bersama.

Pertama yakni Ranperda Standar Harga Tanah dan Tanam Tumbuh di Mahulu. Hanye – begitu ia karib disapa menilai disahkannya perda bakal mengurangi konflik agraria dan mendorong kepastian dalam proses ganti rugi lahan. Terlebih yang bersinggungan dengan ganti rugi lahan untuk pembangunan infrastruktur. Baik yang dibiayai APBN, APBD Provinsi maupun kabupaten.

“Dengan adanya Perda ini (Perda Standar Harga Tanah dan Tanam Tumbuh di Mahulu), kita memiliki kekuatan hukum,” ujar Hanye diwawancara usai penyerahan nota ranperda oleh Pemkab Mahulu.

Hanye juga mendukung Ranperda Penanggulangan Bencana Mahulu dibahas dan disahkan. Ia meyakini beleid ini menjadi payung hukum penguatan sistem penanggulangan bencana di Bumi Urip Kerimaan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahulu sebagai penanggung jawab urusan bencana bisa lebih mantap dalam pengelolaan anggaran, sumber daya manusia dan mengorganisir bantuan. Tidak sebatas mengandalkan dukungan dari APBD Mahulu, namun juga dari provinsi, pusat maupun lembaga lain di dalam maupun luar negeri.

“Harapannya perda ini cepat (disahkan), sehingga BPBD Mahulu punya payung hukum bergerak cepat,” harapnya.

Hanye menyampaikan, setelah nota pengantar 6 ranperda ini diterima, DPRD Mahulu akan membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) melibatkan komisi terkait. Dia memperhitungkan masing-masing pansus akan membahas 2 ranperda bersama Pemkab Mahulu hingga pengesahan.

Mengenai target waktu pembahasan hingga pengesahan, Hanye memperkirakan ranperda yang diajukan menjelang akhir masa sidang ke-3 tahun 2022 ini akan diselesaikan di masa sidang kedua tahun 2023. Ini mempertimbangkan kesibukan dan masa sidang ke-3 yang sebentar lagi habis di akhir tahun. Sebagai informasi, dalam setahun ada 3 masa sidang di DPRD.  Masing-masing masa sidang berdurasi 4 bulan.

“Kalau tidak bisa selesai di masa sidang 1 (2023), kita target di masa sidang kedua (2023),” kuncinya. “Perda ini sangat kita perlukan di Mahulu,” (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Mahakam Ulu

Diklat Paskibraka Mahulu Dimulai

access_time11 months ago

Pariwara Mahakam Ulu

Pesan Tegas Bupati Kepada 76 PNS Baru Mahulu

access_time11 months ago

Pariwara Mahakam Ulu

76 PNS Baru di Mahulu Diminta Hayati Sumpah Janji

access_time11 months ago

Tinggalkan Komentar