Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Sederhanakan Birokrasi, Jabatan Eselon IV Disetarakan Menjadi Fungsional

person access_time 3 years ago
Pemkab Mahulu Sederhanakan Birokrasi, Jabatan Eselon IV Disetarakan Menjadi Fungsional

Rapat hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon IV di Mahulu. (Muhibar Sobary A/kaltimkece.id)

Untuk saat ini di Mahulu, pergeseran jabatan masih difokuskan bagi jabatan eselon IV.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Rabu, 28 April 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) segera menyederhanakan birokrasi di lingkup pemerintahannya. Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diterbitkan 26 Maret 2021.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Sekkab Mahulu, Dodit Agus Riyono, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan proses identifikasi dan penataan kelembagaan terkait penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Untuk saat ini, pergeseran jabatan masih difokuskan bagi jabatan eselon IV di Mahulu.

“Namun tidak seluruhnya. Ada yang bergeser dan ada yang tidak bergeser jabatannya. Ketentuannya telah ditetapkan pemerintah pusat,” sebut dia kepada kaltimkece.id, Rabu, 28 Maret 2021.

Adapun kriteria jabatan yang dipertahankan salah satunya jabatan yang memiliki kewenangan otoritas bersifat atributif seperti yang ada di Sekretariat Kabupaten Mahulu. Meliputi kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan, serta kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri seperti direktur dan wakil direktur rumah sakit daerah, pejabat administrator rumah sakit daerah, kepala UPTD dinas atau badan, dan kasubbag TU UPTD dinas dan badan yang turut dipertahankan.

Dodit menjelaskan, hasil identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan nantinya diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, terdapat alternatif mengirimkan berkas tersebut melalui pemerintah provinsi.

“Tahapan yang kami lakukan melalui pemerintah provinsi lalu diteruskan ke Kemendagri” imbuhnya.

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Mahulu, Susana Jiu Hong, menambahkan bahwa pengumpulan berkas hasil indentifikasi dan pemetaan paling lambat dikumpulkan 30 April 2021 mendatang.

Terkait jumlah pejabat eselon IV yang akan disetarakan, pihaknya belum dapat memastikan keseluruhan. “Nanti setelah pasti sudah dikirimkan ke pemerintah provinsi akan kami informasikan,” kata dia.

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, berharap informasi penyederhanaan birokrasi tersebut segera disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah yang ada di Mahulu. Implementasinya diharapkan segera mungkin untuk dilaksanakan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar