Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Siapkan Strategi Khusus Lindungi Jaminan Kesehatan Aparatus Kampung

person access_time 2 years ago
Pemkab Mahulu Siapkan Strategi Khusus Lindungi Jaminan Kesehatan Aparatus Kampung

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh ketika mengunjungi kampung melihat pelaksanaan pemilihan petinggi kampung. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

Masalah akan tuntas jika seluruh Petinggi dan aparat kampung tertib mengelola keuangan pemerintahan kampung.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 03 November 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berupaya memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Petinggi dan perangkat kampung. Upaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 119 tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sejumlah strategi khusus disiapkan mengantisipasi beberapa hambatan pembayaran premi bulanan. 

Mengacu kepada pasal 7 beleid tersebut disebutkan iuran kepala desa atau petinggi dan perangkat sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Di ayat selanjutnya pada peraturan itu disebutkan, 4 persen iuran itu dibayar oleh pemberi kerja -- dalam hal ini Pemkab Mahulu. Sementara 1 persen sisanya ditanggung oleh peserta. 

Kepala Bidang Pemerintah Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Mahulu Surianto menyampaikan di tahun 2021 sebenarnya Pemkab melalui DPMPK telah menyiapkan anggaran iuran 4 persen per bulan. Hanya saja, karena masih terkendala iuran 1 persen dari peserta sempat membuat kartu kepesertaan JKN aparatus kampung tidak aktif. 

Suri – sapaan karibnya menyampaikan keterlambatan pembayaran 1 persen itu disebabkan kelalaian sebagian pengurus kampung menyetorkan atau membayar premi bulanan. Baik karena menyetor secara mandiri atau karena aparat kampung terlambat mengajukan pengajuan dan laporan keuangan pemerintah kampung. Keterlambatan pengajuan dan pelaporan inilah yang menyebabkan, komponen pembiayaan gaji petinggi dan iuran JKN  perangkat kampung tersendat. 

“1 persen dibayar terhitung mulai per Januari setiap tahunnya. Kadang mereka (sebagian perangkat kampung) mengajukan pencarian baru di bulan Mei dan Juni,” keluh Suri. 

Sebenarnya, sambung dia, sudah ada toleransi dari BPJS Kesehatan mengaktifkan layanan JKN bagi aparatus kampung yang telat menyetorkan iuran 1 persen dengan syarat 4 persen sudah dibayar Pemkab Mahulu. 

Hanya saja, solusi ini hanya bersifat sementara saja. DPMPK harus putar otak mencari solusi alternatif jangka panjang agar persoalan ini tak menghambat di tahun mendatang. Salah satu caranya adalah mengusulkan regulasi turunan Permendagri berupa Peraturan Bupati. 

Suri menyampaikan salah satu wacana atau usulan dalam Perbup itu adalah pembayaran 5 persen iuran peserta JKN petinggi dan aparatusnya ditalangi oleh Pemkab Mahulu dulu sejak Januari. Upaya ini agar di tahun mendatang tidak ada hambatan pembayaran dan petinggi mendapatkan jaminan kesehatan. “Begitu kampung melaksanakan pengajuan, 1 persen langsung ditarik kembali ke kas daerah,” ujar Suri yang juga menjabat Sekretaris DPMPK Mahulu ini. 

Dari informasi yang ia peroleh, sejauh ini draf Perbup itu sedang diperiksa oleh Bagian Hukum sebelum nantinya diteken oleh Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh. Dia berharap agar Perbup itu bisa segera disahkan agar tahun depan bisa diimplementasikan agar petinggi dan perangkat kampung terjamin kesehatannya. Sejauh ini dia mengaku belum ada aduan terkait persoalan dampak keterlambatan iuran 1 persen ini. 

Meski demikian, Surianto tetap mengingatkan kepada petinggi dan perangkat kampung agar lebih tertib mengelola keuangan pemerintah kampung. Sebab, pangkal masalah persoalan ini adalah keterlambatan pengajuan yang berbuntut terlambat penyerapan dan pelaporan dana kampung. 

Menurut aturan, seharusnya, lanjut dia, anggaran penerimaan dan belanja kampung (APBK) tahun berikutnya harus sudah diserahkan paling lambat 30 Desember. Anggaran yang sudah disahkan itu menjadi dasar pengesahan APBK di tahun berikutnya. 

“Januari uang sudah tersedia. Memang kendalanya rata-rata kampung lambat mengajukan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang menyampaikan keterlambatan di mulainya pekerjaan dan pembiayaan tahun 2021 ini disebabkan, karena pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 yang baru tuntas menjelang pertengahan tahun. 

“Keterlambatan ini bukan kesengajaan. Tapi, karena refoccusing anggaran (APBD) yang cukup menyita waktu,” ujar Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang yang memimpin jalannya rapat  forum pemangku kepentingan yang diinisiasi BPJS Kesehatan Jumat 22 Oktober 2022 lalu. 

Kepala DPMPK Damianus Tamha dalam rapat itu menambahkan, sebenarnya, dana 4 persen sudah tersedia. Namun, karena belum ada regulasi turunan di tingkat kabupaten, ia memilih hati-hati menyalurkan agar tidak timbul masalah. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mahulu, Muhammad Arief Setyawan meminta aparatus kampung tak perlu khawatir. Sebab, opsi menalangi iuran lewat Perbup sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak. Ia meminta aparatus kampung bersabar. Sebab, untuk urusan pengelolaan keuangan negara harus berhati-hati agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

“Sedang diproses, jadi tidak perlu khawatir,” kuncinya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar