Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Tetapkan Masa Tutup, Dilarang Bepergian, Masyarakat Diminta Bersabar

person access_time 3 years ago
Pemkab Mahulu Tetapkan Masa Tutup, Dilarang Bepergian, Masyarakat Diminta Bersabar

Prosedur keluar-masuk Mahakam Ulu. (muhibar sobary/kaltimkece.id)

Masa tutup dibagi 3-9 Mei masa tutup ketat lalu 10-23 Mei masa tutup total.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Selasa, 04 Mei 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memberlakukan masa tutup menjelang libur Lebaran. Hal tersebut tertuang melalui Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 yang terbit Sabtu, 1 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), drg Agustinus Teguh Santoso, mengatakan bahwa masa tutup tersebut dibagi beberapa tahap. Di antaranya 3-9 Mei masa tutup ketat lalu 10-23 Mei masa tutup total.

“Masa tutup ketat tersebut sebagai persiapan untuk menuju masa tutup total. Kalau sudah masa tutup total tidak bisa lagi bepergian sana sini,” kata dia kepada kaltimkece.id, Minggu, 2 Mei 2021.

Saat masa tutup total, sambung dia, pelaku perjalanan tidak diperkenankan keluar-masuk Mahulu. Terkecuali bagi orang sakit yang dirujuk, orang meninggal, armada angkutan barang/material/logistik/makanan/obat-obatan/BBM sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan untuk kepentingan sangat mendesak atau strategis.

Teguh menjelaskan, mendesak atau strategis yang dimaksudkan ialah seperti halnya kepentingan negara. Di luar hal tersebut, tetap merujuk aturan. Ia pun berharap masyarakat memahami situasi dan kondisi yang ada. Sejak pandemi Covid-19 merebak, pertimbangan untuk memastikan kesehatan sangatlah penting. Masa tutup tersebut dimaksudkan mengendalikan sebaran Covid-19 di Mahulu.

“Dua minggu masa tutup tersebut, jika masyarakat memiliki bersabar dan mematuhi tidak menutup kemungkinan Mahulu menuju Zona Hijau. Nanti ketika masa buka, masyarakat dipersilakan masuk,” imbuhnya. Masa buka berdasarkan instruksi bupati tersebut berlangsung 24-30 Mei 2021.

Teguh belum dapat memastikan hingga kapan pola yang tertuang di instruksi bupati tersebut berlaku. Yang jelas, kata dia, mengikuti situasi dan kondisi yang ada.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Sekkab Mahulu, Dodit Agus Riyono, menambahkan jika Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 merupakan kebutuhan lokal untuk kemudahan layanan. Selain itu, bentuk selarasan beberapa kebijakan dengan pemerintah pusat.

Ia pun mengimbau masyarakat menahan diri untuk bepergian. "Kecuali hal-hal mendesak, tugas, dan sebagainya seperti tersebut dalam instruksi tersebut," tandasnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar