Pariwara Mahakam Ulu

Pentingnya Pengelolaan Aset dan BMD

person access_time 1 year ago
Pentingnya Pengelolaan Aset dan BMD

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekkab Mahulu, Kristina Tening, ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Rekonsiliasi BMD. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Aset dan Barang Milik Daerah yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber Pendapatan Asli Daerah. 

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 11 Mei 2023

kaltimkece.id Aset dan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat menjadi sumber pembiayaan dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, aset dan BMD yang tidak dikelola dengan baik justru menjadi beban biaya. 

“Sebab, sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu,” ujar Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius dalam pidato yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Rekonsiliasi BMD Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19/2016 dan Permendagri 47/2021 bertempat di Hotel Mercure Samarinda. Kamis 11 Mei 2023. 

Oleh karena itu, bupati menilai dibutuhkan rekonsiliasi BMD sebagai tahapan yang harus dijalani agar laporan keuangan lebih andal dan akuntabel. Rekonsiliasi aset dan BMD ini diharapkan mengoptimalkan peran dan fungsi OPD dalam mengimplementasikan Peraturan Permendagri 19/2016 dan Permendagri 47/2021.

“Rekonsiliasi dilakukan karena masih belum sempurnanya proses penganggaran, sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian agar sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang berlaku di Mahulu,” tambah Bupati.

Bimtek Rekonsiliasi BMD dilaksanakan pada Kamis 11 Mei 2023 di Hotel Mercure Samarinda. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu, Yohanes Andi Abeh menambahkan bimbingan teknis yang diikuti 68 peserta dari bendahara barang dan operator Simda di lingkungan Pemkab Mahulu ini memiliki banyak manfaat. Yakni meningkatkan kapasitas kelembagaan bendahara barang dan operator Simda dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang barang dan aset daerah. 

Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penggunaan dan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 

Termasuk pula mewujudkan penatausahaan BMD yang tertib administrasi sehingga tersedia data termasuk penyusunan laporan BMD yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah daerah. 

“Sehingga prosedur pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai,” tutur Kepala BPKAD. (adv/Prokopim/len/td)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar