Pariwara Mahakam Ulu

Pertegas Segmen Batas Wilayah, Kabupaten Mahulu dan Murung Raya Sepakati Empat Poin

person access_time 2 years ago
Pertegas Segmen Batas Wilayah, Kabupaten Mahulu dan Murung Raya Sepakati Empat Poin

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Pemkab Murung Raya, Kalimantan Tengah menandatangani empat poin kesepakatan terkait percepatan penegasan segmen batas wilayah antara kedua kabupaten. dok Biro Protokol dan Adpim Mahulu.

Keputusan akhir soal segmen batas di tangan Kemendagri. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 13 November 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Pemkab Murung Raya, Kalimantan Tengah menandatangani empat poin kesepakatan terkait percepatan penegasan segmen batas wilayah antara kedua kabupaten. Kesepakatan didapat dalam rapat yang diinisiasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 5 November 2021. 

Hasil Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Mahulu. Dodit Agus Riyono. 

Sementara, Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph diwakili Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon. Penandatanganan berita acara berlangsung di ruang rapat di Ruang Arbor Hotel Treepark, Banjarmasin. Disaksikan oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto. 

Empat Poin Kesepakatan Pemkab Mahulu dan Murung Raya. 

Pertama, menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Nomor 63/ BADII/ IX/ 2021 tanggal 17 September 2021, Pemerintah Kabupaten Mahulu  dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melalukan pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan dan hasilnya telah disampaikan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Kedua, apabila ada dokumen pendukung tambahan agar disampaikan pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri paling lambat tanggal 19 November 20213.

Ketiga, selanjutnya Ditjen Bina Administrasi Kewiliayahan Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat akan melakukan kajian terhadap dokumen dan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan dan hasilnya akan disampaikan kepada dua daerah yang berbatasan lebih lanjut.

Keempat, apabila dalam melakukan kajian masih diperlukan dokumen pendukung lapangan, maka Tim PBD pusat akan melaksanakan verifikasi lapangan dengan melibatkan kedua daerah yang berbatasan.

Selain ditandatangani kedua belah pihak, berita acara kesepakatan juga ditandatangani berbagai pihak terkait. Di antaranya ; Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kaltim Imanudin, Kepala Pemerintah Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng Akhmad Husain, Surveyor Pemetaan Pertama PPBW BIG Davin Asristomo, Analis Penyusun Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang- undangan Zarkasyi dan Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto. 

Sempat Beda Persepsi

Sebelum sama-sama sepakat pembahasan penetapan segmen batas antar kedua kabupaten berbeda provinsi ini sempat berjalan alot. Sebabnya, terjadi perbedaan persepsi terutama Kabupaten Mahulu dan Murung Raya terkait penetapan batas wilayah. Perbedaan ini disebabkan kedua daerah melakukan pelacakan batas sendiri-sendiri. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mahulu, Dodit Agus Riyono memberi penjelasan. Kabupaten Mahulu melakukan pelacakan batas berupa punggung gunung dan pematang sebagai batas kesepakatan tahun 2006. Kesepakatan dibuat antara Kampung Danum Paroy dan Tumbang Baung dan Pendasiron di Kabupaten Murung Raya. 

Dodit menyampaikan, perbedaan persepsi terkait letak Gunung Menipis di Batas Murung Raya dan puncak tertinggi Perbukitan Buring Ayong di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahulu. 

Pemkab Mahulu sambung dia tetap berprinsip DAS sebagai batas antar wilayah. Sementara, kabupaten Murung Raya menggunakan pendekatan administratif. 

“Terhadap kasus batas tersebut ( Provinsi Kalteng ) kami tetap berpegang batas Watershed sebagai tolok ukur, sehingga perlu ada penelusuran secara Kartografik oleh Tim Penegasan Batas Kemendagri,” terang Dodit yang mengadiri rapat mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh itu.

Sebagai informasi, rapat kali itu dipimpin oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Kementerian Dalam Negeri, Teguh Subroto

Dalam arahannya Teguh Subarto menyampaikan pertemuan telah dilaksanakan beberapa kali untuk penegasan batas antara Provinsi Kalteng dan Provinsi Kaltim. “Pada pertemuan sebelumnya telah dibuat kajian- kajiannya, kita mencoba menganalisis kesesuaian data,” katanya.

Pertemuan kali ini dibagi dalam empat segmen. Pertama antara Kabupaten Paser dan Barito Utara. Kedua, Barito Utara dan Kubar. Ketiga, segmen Mahulu dan Murung Raya, dan ke 4 antara Mahulu Barito Utara. 

“Kita berharap semoga diskusi yang dilakukan hari ini menghasilkan kesepakatan bersama kedua provinsi, dicapai kata sepakat,” pungkasnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar