Pariwara Mahakam Ulu

Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penlok Bandara Ujoh Bilang Digodok

person access_time 1 year ago
Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penlok Bandara Ujoh Bilang Digodok

Selasa 30 September 2022 sore dilaksanakan pembahasan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Ujoh Bilang. Rapat ini merupakan tindaklanjut pertemuan antara Bupati Mahulu dan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Keme

Tahapan ini membuka harapan hadirnya bandara baru di ibu kota Mahulu. 

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 07 September 2022

kaltimkece.id Perjuangan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, beserta jajaran mempercepat rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Ujoh Bilang di Mahulu terus mengalami kemajuan. Selasa 30 September 2022 sore dilaksanakan pembahasan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Ujoh Bilang. Rapat ini merupakan tindaklanjut pertemuan antara Bupati Mahulu dan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, lima hari sebelumnya.

Atas kemajuan ini Bupati Mahulu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah merespons cepat hasil pertemuan sebelumnya terkait Penlok Bandara Ujoh Bilang.

“Tentunya ini merupakan harapan kita selama ini, di mana kita sudah melewati tahapan yang panjang, hingga sampai pada tahap ini, yaitu kita membahas tentang beberapa aturan yang harus ada dalam RKM, Penlok tersebut," terang Bupati Bonifasius ketika mengikuti rapat virtual di ruang Zoom Meeting Hotel Red Top, Jakarta, Selasa, 30 Agusutus 2022.

Secara umum rapat kali ini membahas sekaligus menyamakan persepsi masing-masing terkait beberapa hal. Seperti nama Penlok, luas wilayah lokasi pembangunan bandara dan beberapa aturan yang akan dituangkan dalam RKM

Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multi-Moda dan Penunjang Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemenhub, Israful Hidayat memberi penjelasan tambahan. Secara teknis ia menerangkan rapat kali ini juga menindaklanjuti surat dari Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.203/2/6/DRJU.KUM-2022 tanggal 18 Agustus 2022 Perihal penyampaian Rancangan Keputusan Menteri (RKM) Perhubungan tentang Penlok Bandara Ujoh Bilang.

Beberapa poin dalam surat itu berisi sejumlah hasil studi dan evaluasi Bandara Ujoh Bilang yang menyebutkan bahwa Bandara Ujoh Bilang telah memenuhi 20 dari 21 persyaratan administrasi dan teknis untuk Penlok bandara. Hanya tinggal 1 proses lagi yakni pengesahan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Bandara Ujoh Bilang. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permen Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014, tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara.

“Maka dirasa penting pada hari ini kita membahas secara bersama dan detail tentang isi dari draf RKM di maksud," ucap Israful dalam rapat tersebut.

Sebagai informasi, dalam rapat sebelumnya Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, menyampaikan Penlok Bandara Ujoh Bilang bisa selesai segera. Jika tidak ada masalah teknis lagi, proses tinggal menunggu tahapan prosedural persetujuan berjenjang saja. Saat ini permohonan sedang diproses di Biro Hukum Kemenhub, Sekjen dan Menteri Perhubungan.

"Saya rasa pada bulan Agustus 2022 ini sudah selesai, artinya kepentingannya pemda jangan sampai terganggu," ujar Nur Isnin dalam pertemuan 25 Agustus 2022 lalu bersama bupati.

Selain itu Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara berpesan agar sesudah Penlok ini ditetapkan langsung di buatkan Nota Kesepahaman (MoU), antara Pemkab Mahulu dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"MoU ini sebagai payung hukum, agar di dalamnya dituangkan, Pemkab Mahulu berbuat apa dan Ditjen Perhubungan Udara berbuat apa, agar nantinya setelah mulai pembangunan tidak salah, karena dalam pembangunan bandara ini tidak seperti membangun bangunan fisik lainnya," ungkapnya.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Dishub Mahulu Fransiskus Xaverius Lawing, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara F. Budi Frayitno, Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani H., Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Maria Kristi E.M., Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Nafan Syahroni, Sub. Koordinator Kelompok Peraturan Perundang-undangan Gali Sarjono,  dan Tim dari Dinas Provinsi Kaltim serta para pemangku kepentingan lainnya, 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar