Pariwara Mahakam Ulu

Sosialisasi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Efektif dan Efisien Kelola Kuangan

person access_time 4 years ago
Sosialisasi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Efektif dan Efisien Kelola Kuangan

Teknis pengadaan barang dan jasa kini didasari regulasi baru. (ilustrasi: freepik)

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Penting untuk Mahulu yang sedang giat membangun.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Selasa, 17 Desember 2019

kaltimkece.id Bertempat di Ruang Rapat 1 Bappelitbangda, Pemkab Mahulu, Kamis, 12 Desember 2019, menggelar sosialisasi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Sosialisasi tersebut dihadiri para kepala dinas dan PPK, Pokja ULP, pejabat pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Menghadirkan narasumber dari LKPP Provinsi Kaltim, Andy Purwa Sejati dan Wahyudi Wirjia.

Saat membacakan Sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh sekaligus membuka sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Barang dan Jasa Setkab Mahulu Josman, menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden 16/2018 tersebut dipandang penting bagi Pemerintah Kabupaten Mahulu, yang saat ini sedang gencar-gencarnya proses pembangunan.

“Tentunya hal ini sangat membutuhkan pemahaman yang baik berkaitan tata cara pengadaan yang tepat dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada pihak-pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa. Khususnya kepada pelaku pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Mahulu,” ungkapnya.

Tentunya, dalam kesempatan ini, Bupati berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tekun dan seksama. Agar dapat memahami dengan baik serta mengetahui letak perbedaan antara Peraturan Presiden 16/2018 dan Perpres sebelumnya. Yaitu Peraturan Presiden 54/2010.

 “Segera aplikasikan ketentuan yang terdapat dalam regulasi ini. Karena ke depannya, pada 2020, kita semakin banyak melakukan kegiatan pembangunan yang membutuhkan layanan pengadaan penyediaan barang dan jasa,” tegasnya.

Diterangkan Perwakilan Narasumber dari LKPP Provinsi Kaltim Wahyudi Wirjia, Peraturan Presiden 16/2018 merupakan penyempurnaan Perpres sebelumnya. Yaitu Peraturan Presiden 54/2010.

 “Dengan telah ditetapkannya regulasi baru tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara profesional di lingkungan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara, berjalan lebih efektif dan efisien dan tepat guna,” katanya.

Selain itu, perlu juga pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Seperti peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan,” terangnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar