Pariwara Mahakam Ulu

Sosialisasi Stop Pungli dan Gratifikasi, Bupati Mahulu Ingatkan Perlu Upaya Tegas, Terpadu Menghasilkan Efek Jera

person access_time 2 years ago
Sosialisasi Stop Pungli dan Gratifikasi, Bupati Mahulu Ingatkan Perlu Upaya Tegas, Terpadu Menghasilkan Efek Jera

sosialisasi kegiatan bertajuk “Stop Pungli dan Gratifikasi” yang digelar Inspektorat Mahulu, Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Lamin Adat Lepoq Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung, Kamis, 28 Oktober 2021

Masyarakat yang memahami aturan dan pejabat yang menerapkan asas penyelenggaraan pemerintah yang bersih adalah kunci menyetop pungli dan gratifikasi.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 06 November 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mengingatkan agar para pejabat administratif senantiasa menerapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Asas ini meliputi, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, asas proporsional, profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Ini semua berdasarkan Pasal 3 Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Karena itu, ia sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi kegiatan bertajuk “Stop Pungli dan Gratifikasi” yang digelar Inspektorat Mahulu, Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Lamin Adat Lepoq Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung, Kamis, 28 Oktober 2021 lalu itu diikuti puluhan warga setempat, aparatur kampung di wilayah Kecamatan Long Hubung. 

“Semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan pedoman, wawasan dan pengetahuan baru bagi ASN dan Aparat Kampung di wilayah Kabupaten Mahulu, mengenai hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana bagi pelaku pungli dan gratifikasi,” ujar Bupati lewat sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan, E Tek Hen. 

Selain itu, bupati menilai, kegiatan ini juga akan memperkuat sinergi dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan gratifikasi. 

Upaya ini penting. Sebab, dampak yang ditimbulkan pungli akan berimbas pada rusaknya tatanan masyarakat dan terhambatnya pembangunan. Karena itu, bupati mengingatkan sangat diperlukan upaya tegas, terpadu, efektif, efisien yang mampu menimbulkan efek jera. 

Camat Long Hubung Yulia Djiu Hong menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, khusus di wilayah Kecamatan Long Hubung. Sebab publik maupun aparatur sipil negara bisa mendapat pengetahuan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 

“Kegiatan ini juga menambah wawasan bagi aparat kampung, ASN Kecamatan, dan semua pihak yang tentu bergerak besar pada kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan terjadinya pungli,” kata Yulia seraya berharap semoga setelah ini ilmu yang diterima bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sekretaris Inspektorat Mahulu, Anye Laing selaku panitia osialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mahulu Anye Laing memberi penjelasan tambahan. Menurutnya kegiatan ini berpedoman kepada Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Saber Pungli dan Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Mahulu.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Mahulu. Di antaranya ; Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, I Nyoman Wijaya didampingi Kanit Lidik III Satreskrim Kubar, Aipda Muhammad Daud, Kepala Inspektorat Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Ricky Rionart Panggabean. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar