Pariwara Mahakam Ulu

Sudah Divaksin, Keluar-Masuk Mahulu Harus Tetap Sertakan Hasil Negatif Covid-19

person access_time 3 years ago
Sudah Divaksin, Keluar-Masuk Mahulu Harus Tetap Sertakan Hasil Negatif Covid-19

Kondisi pos penjagaan keluar-masuk di Mahulu. (Muhibar Sobary A/ kaltimkece.id)

Pelaku perjalanan yang telah divaksin Covid-19 mesti tetap menyertakan keterangan negatif virus corona untuk memasuki Mahulu.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Jum'at, 30 April 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) telah menerbitkan pemberlakuan keluar-masuk terbaru melalui Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 di daerahnya. Aturan tersebut salah satunya mengatur pelaku perjalanan yang sudah divaksin Covid-19. Ketetapan tersebut mulai berlangsung Sabtu, 1 Mei 2021, mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, menyebutkan bahwa aturan tersebut salah satunya mengatur pelaku perjalanan yang sudah divaksin Covid-19 secara paripurna.

"Maksudnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dua kali dan menyertakan sertifikat bahwa sudah divaksin," kata Teguh kepada kaltimkece.id, Jumat, 30 April 2021.

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan untuk masyarakat yang sudah divaksin. Di antaranya bagi masyarakat KTP di luar Mahulu, pelaku perjalanan harus menyertakan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 melalui GeNose C19 dan swab antigen.

Namun, untuk masyarakat yang sudah divaksin dengan KTP Mahulu, pelaku perjalanan hanya menyertakan hasil pemeriksaan Covid-19 melalui GeNose atau swab antigen dengan hasil keduanya negatif. "Jadi pilih salah satunya saja," kata dia.

Pemeriksaan akan terus dilakukan Pemkab Mahulu. Teguh mengatakan, bagi pelaku perjalanan dapat melakukan pemeriksaan swab antigen dan PCR di tempat asal keberangkatan. "Sedangkan GeNose C19 dapat dilakukan saat berada di pintu masuk Mahulu," imbuhnya.

Adapun tempat yang telah disediakan Pemkab Mahulu untuk pemeriksaan GeNose C19 di antara Bandara Datah Dawai, Puskesmas Ujoh Bilang, Puskesmas Long Hubung, Pos Waldakes Sungai di Mamahak Teboq, Pos Wasdalkes darat Km 12 Kecamatan Long Hubung, dan Klinik St Yoseph Bigung, Kutai Barat.

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar