Pariwara Mahakam Ulu

Teks Lengkap Pidato Perdana Bonifasius Belawan Geh Usai Dilantik Sebagai Bupati Mahulu Periode 2021-2024

person access_time 3 years ago
Teks Lengkap Pidato Perdana Bonifasius Belawan Geh Usai Dilantik Sebagai Bupati Mahulu Periode 2021-2024

Bonifasius Belawan Geh menyampaikan pidato pertama sebagai bupati Mahulu 2021-2024. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Sembilan jam setelah dilantik, Bupati Mahulu menyampaikan pidato perdananya kepada publik.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 01 Maret 2021

 

kaltimkece.id Bonifasius Belawan Geh dan Yohanes Avun resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu periode 2021-2024. Keduanya dilantik langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Jumat, 26 Februari 2021 di Pendopo Odah Etam komplek Kegebernuran Kaltim.

Sembilan jam setelahnya, bupati di kabupaten berjuluk Urip Kerimaan ini menyampaikan pidato perdananya kepada publik. Pidato ia sampaikan dalam sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Mahulu di ruang pertemuan utama Hotel Mercure Samarinda.

Sidang paripurna digelar dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Setiap tamu undangan yang masuk diwajibkan mengikuti tes usap antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang disediakan panitia. Selain digelar tatap muka, prosesi utuh persidangan juga disaksikan oleh sejumlah masyarakat dan pejabat publik secara virtual di Mahakam Ulu. Berikut teks lengkap pidato Bupati Bonifasius Belawan Geh:

Shalom Aleichem

Assalamu’alaikum

Warahmatullahi Wabarakatuh

Oom Swastiastu, Namo Buddhaya

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua.

 

Yang Saya Hormati: 

Wakil Bupati Mahakam Ulu;

Ketua DPRD Mahakam Ulu;

Para Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu;

Kapolres Kutai Barat;

Kepala Komando Distrik Militer 0912 Kutai Barat;

Kepala Kejaksaan Tinggi Kutai Barat;

Ketua Pengadilan Tinggi Kutai Barat;

Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu;

Para Pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;

Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu;

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu;

Pimpinan Partai Politik;

Pemuka Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, undangan, dan hadirin yang berbahagia yang hadir pada kesempatan ini.

Sebelum mengawali acara ini, perkenankan Saya mengundang Bapak dan Ibu sekalian, untuk bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya lah kita dapat berkumpul di tempat ini untuk mengikuti acara Rapat Paripurna Ke IV Masa Sidang I Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Mahakam Ulu Pasca Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2021-2024 dalam keadaan sehat wal’afiat.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, pada hari ini, Jumat 26 Februari 2021, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mahakam Ulu, masa bakti 2021 – 2024, telah resmi dilantik dan mengucapkan Sumpah Janji di Depan Gubernur Kalimantan Timur. Dengan telah selesainya prosesi pengambilan sumpah janji tersebut, kami telah resmi memangku jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, sejak hari ini hingga tanggal 26 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, Saya, Bonifasius Belawan Geh, perlu memperkenalkan figur Wakil Bupati, Saudara Yohannes Avun, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Secara personal, Saudara Yohannes Avun bukanlah figur yang asing bagi kita semua, karena beliau adalah putra daerah asli Mahakam Ulu yang sejak awal masa kariernya sebagai PNS sudah mengabdi di Kabupaten Kutai Barat, yakni Kabupaten Induk dari Mahakam Ulu. Setelah Mahakam Ulu resmi menjadi Kabupaten Daerah Otonom Baru, Saudara Yohannes Avun resmi dipercaya oleh pimpinan daerah tahun 2013 untuk mengabdi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.

Selanjutnya, kami berdua, wajib menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu, yang telah memberikan mandat dan kepercayaan kepada kami berdua untuk memimpin daerah ini sampai dengan tahun 2024 mendatang. Amanah dan mandat yang sudah dipercayakan masyarakat kepada kami berdua akan kami pegang teguh dan laksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Cita-cita kita bersama adalah mewujudkan Mahulu sebagai kabupaten yang maju, sejahtera dan berkeadilan.

Yang terhormat Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu,

Melalui kesempatan yang berbahagia ini, Kami juga merasa wajib menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas dukungan dan kerja sama Saudara sekalian, sebagai pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu yang telah berikan kepada Pemerintah Daerah selama periode masa bakti Kami yang pertama. Ada banyak dinamika, suka dan duka yang kita jalani bersama. Karena itu, tersedia juga banyak pelajaran berharga yang bisa kita petik dari perjalanan menyelenggarakan pemerintahan serta praktik pengawasannya di Kabupaten Mahakam Ulu yang kita cintai bersama ini.

Perlu kami sampaikan bahwa jenis tantangan dan kendala yang menghadang kita untuk periode waktu empat tahun ke depan akan jauh lebih massif dan kompleks dibandingkan kendala dan tantangan yang sudah kita hadapi selama periode lima tahun yang lalu.

Hingga saat ini, kita belum mengetahui secara pasti kapan wabah pandemi yang dibawa oleh Covid-19 ini akan berakhir. Melihat masih tingginya jumlah warga negara yang terinfeksi setiap hari dan jumlah yang wafat akibat Covid-19 hari ini, kita perlu bersepakat bahwa kewaspadaan bersama harus tetap kita pelihara. Dalam kewaspadaan menghadapi segala kemungkinan yang terburuk, kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati perlu menyampaikan di depan sidang paripurna ini bahwa kita perlu menyiapkan dana cadangan yang dimaksudkan bukan saja untuk kegiatan pencegahan dan pengobatan bagi masyarakat yang kemungkinan terjangkit virus corona ini. Dana cadangan juga perlu kita siapkan untuk membantu masyarakat yang kondisi sosial ekonominya sangat terpengaruh, yang dapat dibuktikan dengan berkurangnya dan/atau bahkan hilangnya mata pencaharian bulanan mereka. Di samping itu, dana cadangan juga kita perlukan sebagai stimulan bagi pelaku sektor usaha berskala kecil yang mengalami kesulitan dalam proses produksi maupun pemasaran hasil produksi mereka. Kebutuhan dana cadangan ini akan kami senapaskan dengan amanat aturan perundangan yang berkaitan dengan Refocusing Anggaran APBD tahun Anggaran 2021 yang sedang berjalan ini.

Selanjutnya, perlu juga kami sampaikan bahwa mulai tahun anggaran 2021 ini, pemerintah telah menetapkan keharusan bagi semua pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah, sebagaimana tertuang di dalam Permendagri No. 70 tahun 2019 dan Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Nomenklatur dan Kodefikasi Anggaran.

Ini mengandung arti bahwa jenis-jenis pilihan program dan kegiatan yang dapat ditampung ke dalam dokumen perencanaan lima tahunan atau RPJM daerah dan dokumen perencanaan tahunan atau RAPBD, perlu mengalami revitalisasi yang sangat cermat.

Melalui tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang lalu, kami telah menyampaikan Visi dan Misi serta program dan kegiatan turunannya pada setiap bidang urusan pemerintahan. Untuk menyelaraskan usulan Visi dan Misi kami dengan aturan yang tertuang di dalam Permendagri No. 70 tahun 2019 dan Permendagri No. 90 tahun 2019 yang lalu, diperlukan satu langkah rintisan awal yang cepat cermat. Untuk itu, kami memohon dukungan DPRD agar kami dapat membentuk Tim Kerja untuk melakukan:

Penajaman dan penyelarasan rumusan Visi dan Misi kami dengan peraturan tentang SIPD. Penajaman dan penyelarasan ini diperlukan agar pilihan jenis-jenis kegiatan pada setiap bidang urusan pemerintahan bisa dipertajam. Yang dianggap memiliki relevansi paling tinggi dan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah akan diprioritaskan. Hasil akhir dari kegiatan penajaman dan penyelarasan ini adalah Draft RPJM Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, 2021 – 2024. Draft RPJM Daerah akan kami sampaikan kepada DPRD pada bulan Agustus 2021, untuk dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan dituangkan ke dalam Perda;

Penataan ulang terhadap sejumlah program dan kegiatan yang sudah tertampung dalam RAPBD tahun anggaran 2021. Penataan ini diperlukan karena adanya kebutuhan untuk melakukan refocusing anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu yang kami hormati,

Setelah menyampaikan rencana pembenahan pada kedua bidang utama tersebut, kami juga perlu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu juga perlu menata ulang postur dan struktur kelembagaan pemerintahan daerah, termasuk penataan ulang terhadap penempatan pejabat pada setiap posisi yang lebih sesuai dengan kapasitas masing-masing. Kedua hal ini membutuhkan pemikiran yang tajam dan waktu yang tidak singkat.

Sementara itu, terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati dikenakan ketentuan embargo atau moratorium kebijakan untuk dua bidang strategis, yakni tidak melakukan perubahan pada struktur kelembagaan dan penempatan pejabat, hingga batas waktu 6 bulan sejak dilantik.

Pada titik dilematis seperti inilah diperlukan adanya pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Batas waktu 6 bulan sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundangan harus sama-sama kita pahami sebagai batasan pengambilan keputusan. Maksudnya, Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk menetapkan Perda baru tentang kelembagaan dan personalia pejabat. Tetapi langkah persiapan untuk hal tersebut, seharusnya sudah dapat dilakukan sejak pasangan Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Penetapan Peraturan Daerah tentang kedua bidang itu akan kita lakukan setelah 26 Agustus 2021 mendatang.

Mengapa kami merasa perlu menyampaikan hal ini dalam sidang paripurna DPRD ini?

Alasannya adalah bahwa pola hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD, sebagaimana diisyaratkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pola hubungan kerja kemitraan yang sejati. Secara operasional, pengertian tentang pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan yang sejati mengandung makna bahwa Pemerintah Daerah bukanlah rival politik DPRD. Pemerintah Daerah dengan DPRD tidak duduk saling berhadap-hadapan. Melainkan duduk saling berdampingan, dan secara bersama-sama berupaya untuk mencari solusi atas setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kami juga perlu menyampaikan pokok pikiran tentang pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan yang sejati. Di masa orde baru, yakni ketika berlakunya UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, pola hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD jelas sangat bersifat executive heavy. Pemerintah daerah tampil sebagai pihak yang dominan dalam menentukan arah pembangunan daerah, sembari memperlakukan DPRD mirip seperti kantor pos, dengan tugas utama memberi persetujuan mutlak terhadap setiap rencana pemerintah daerah.

Pola hubungan kerja yang bernuansa executive heavy itu lantas kita perbaiki di awal reformasi tahun 1998 yang lalu. Sejak tahun 1999, UU No. 5 tahun 1974 itu kita ganti dengan UU No. 22 tahun 1999. Muatan demokrasi yang berlebihan sangat mewarnai isi UU No. 22 tahun 1999 itu. Akibatnya langsung terlihat dari pola hubungan kerja antara Pemda dengan DPRD, dimana sifat executive heavy digantikan oleh pola hubungan kerja yang bersifat legislative heavy. Pada periode 1999 – 2004, kendali pemerintahan justru bergeser dari eksekutif daerah ke tangan legislatif daerah. Proses pemerintahan mengalami stagnasi di banyak daerah. Bahkan sejumlah kepala daerah harus mengakhiri tugasnya sebelum masa jabatannya berakhir. Ini terjadi karena DPRD di sejumlah daerah melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap kepala daerah melalui penolakan LPJ KDH dan WKDH.

Kami tidak menghendaki pola hubungan kerja yang bersifat executive heavy maupun yang bersifat legislative heavy. Sistem pemerintahan yang harus kita kembangkan dalam memajukan Mahakam Ulu yang kita cintai bersama ini adalah pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan yang sejati. Artinya, pemerintah daerah membutuhkan DPRD sebagai mitra kerja sekaligus sebagai pengawas yang kritis. Sebaliknya, DPRD memberikan dukungan kepada pemerintah daerah selaku eksekutor pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang kami hormati,

Dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan pola hubungan kerja kemitraan tersebut, ada banyak hal yang perlu kita benahi bersama.

Pertama adalah jadwal kerja bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dari pengalaman kita bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah periode 2016–2021, kita menyadari agenda rencana kerja tahunan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD perlu kita tuangkan ke dalam sebuah MoU. Di dalam MoU itu, kita perlu menyepakati agenda kerja bersama sebagai berikut:

Minggu Pertama Maret adalah tenggat waktu penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu masukan untuk penyusunan RKPD;

Tanggal 30 April adalah penerbitan Peraturan Bupati tentang RKPD;

Tanggal 15 Juni adalah penyampaian KUA-PPAS dari Pemerintah Daerah kepada DPRD;

Tanggal 31 Juli adalah pengesahan MoU PPAS, sebagai dasar bagi Pemda untuk menyusun RKA-OPD;

Tanggal 1 Oktober adalah penyampaian naskah Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD, untuk sama-sama dibahas dan disahkan pada tanggal 30 November.

Dengan terwujudnya pola hubungan kerja kemitraan yang sejati antara Pemda dengan DPRD, maka pelaksanaan pembangunan dan penyampaian jenis-jenis pelayanan publik kepada masyarakat akan menjadi lebih mudah dilaksanakan. Kebersamaan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD juga akan memutus mata rantai pengembangan issue negatif maupun Hoax yang dapat berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang kami hormati,

Setelah menyampaikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kebijakan, kami juga merasa perlu menyampaikan program strategis 4 tahun ke depan.

Sebagai daerah otonom hasil pemekaran baru, Mahakam Ulu adalah kabupaten dengan kondisi alam yang sangat keras. Letak geografis lokasi pemukiman 50 kampung terpisah bukan saja oleh jarak yang cukup jauh. Tetapi juga oleh medan yang sangat keras. Satu-satunya prasarana transportasi yang tersedia adalah jalur sungai Mahakam.

Dengan program visi “Membangun Mahulu Untuk semua, Sejahtera; Berkeadilan”, pengejawantahan dari maksud tersebut tertuang di dalam 4 misi yang dilakukan:

Membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana publik yang berkualitas, adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, memberdayakan usaha ekonomi kecil menengah yang berbasis kerakyatan, dan perluasan lapangan kerja termasuk pengembangan ekonomi kreatif berbasis pariwisata dan kearifan lokal;

Mewujudkan masyarakat yang cerdas, sehat, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi;

Menciptakan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.

Melalui penjabaran visi dan misi tersebut, perwujudannya dapat difokuskan menjadi 10 program aksi prioritas, yakni: Menjadikan Rumah Tangga Sebagai basis Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat melalui Program Ketahanan Keluarga sebesar Rp. 3 s.d 6 juta per Kepala Keluarga per Tahun;

Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, Pariwisata dan Aksesibilitas Wilayah;

Pembangunan dan peningkatan jaringan listrik khususnya listrik mandiri yang murah, aman dan berkelanjutan;

Pembangunan dan peningkatan sarana air bersih yang murah, berkualitas, dan terjamin;

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan ramah lingkungan;

Pemberdayaan pemerintahan dan masyarakat kampung, guna percepatan dan pemerataan pembangunan;

Peningkatan kesejahteraan petani mengembangkan bantuan permodalan, penerapan manajemen teknologi pertanian berbasis kerakyatan dan berwawasan lingkungan;

Penataan dan peningkatan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan;

Penataan dan peningkatan pelayanan kesehatan gratis yang berkualitas dan manusiawi;

Penataan dan pengelolaan Pemerintahan yang bersih, transparan, profesional dan akuntabel.

Program prioritas pembangunan ini, kami rumuskan dari hasil curah pendapat tentang pemikiran strategis ke depan ditambah dengan masukan dari masyarakat di 5 kecamatan dan 50 kampung. Dengan kombinasi yang demikian, kami telah tetapkan 10 program unggulan yang sifatnya masih makro. Penjabaran rencana strategis makro tersebut ke dalam rencana kegiatan mikro tahunan akan kami lakukan melalui dua tahapan penting, yakni:

Melalui proses teknokratik. BP4D, bersama dengan BPKAD serta Asisten 3, akan melakukan rapat kerja teknis yang terkoordinasi dengan semua OPD, Pemerintah Kecamatan dan pemerintahan kampung. Target utamanya adalah mempertajam jenis pilihan kegiatan pada semua Bidang Urusan Pemerintahan.

Melalui Proses Konsultatif Akademik. Hasil Rapat Kerja Terkoordinasi ini akan dikonsultasikan oleh BP4D dengan pihak universitas, yang akan kami tentukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Melalui Proses Konsultasi Perencanaan Partisipatif. BP4D akan menggelar rapat musrenbang berjenjang dengan melibatkan seluruh unsure stakeholders yang terkait dan semua pemangku kepentingan di dalam masyarakat;

Melalui Proses Politik. Naskah akhir sebagai Rancangan Perda RPJM akan kami sampaikan ke DPRD untuk kita bahas melalui proses tahapan yang ketat dan kita tuangkan bersama ke dalam Perda.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu yang kami hormati,

Sebelum saya menutup, inilah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, Kembali saya mengajak seluruh masyarakat Mahakam Ulu , dan Seluruh lapisan elemen untuk bersama-sama bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu  senantiasa mendukung Mahakam Ulu menjadi Zona Hijau dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan penerapan 5M: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dan  menjalankan 3T Yaitu Testing, Tracing, Dan Treatment.

Sekali lagi, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Mahakam Ulu, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu, kami mohon dukungan dan kerja sama yang baik untuk membangun Kabupaten Mahakam Ulu, untuk semua, sejahtera; berkeadilan.

Pada intinya yang terdalam, kami juga wajib menyampaikan dalam Sidang Paripurna yang sangat terhormat ini, bahwa tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk upaya untuk melakukan demokratisasi kehidupan sosial politik di daerah tidak hanya terpaku pada piranti keras saja. Melainkan juga pada ranah piranti lunaknya.

Pada ranah piranti keras, Pemda dan DPRD sama-sama menyandang kewajiban konstitusional untuk mempercepat pembangunan sektor infrastruktur fisik, infrastruktur ekonomi produktif dan infrastruktur social yang mengandung nilai-nilai peradaban dan tradisi kearifan lokal.

Pada ranah piranti lunak, Pemda dan DPRD harus sama-sama berjuang untuk menghadirkan sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, yang didukung oleh jajaran aparatur sipil negara yang handal dan kompeten serta melibatkan seluruh unsur masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

Kami akhiri sambutan ini dengan menyampaikan sebuah prosa… Untuk rakyat kita mengabdi. Karena rakyatlah maka kita ada di sini. Di ruangan ini. Seluruh substansi pembicaraan kita hari ini harus kembali dan untuk menjadi milik seluruh rakyat, yakni warga kabupaten Mahakam Ulu.

 

Shalom Aleichem

Wassalamu’alaikum

Waramahtullahi Wabarakatuh

Shallom.

Om Shanti, Shanti, Shanti Oom

Salam Kebajikan

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar